Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

MAHKAMAH AGUNG TERIMA ANUGERAH KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

MAHKAMAH AGUNG TERIMA ANUGERAH KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

MAHKAMAH AGUNG TERIMA ANUGERAH KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Banten-Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia meraih anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Publik (KIP) pusat pada Rabu, 14 Desember 2022 di Ballroom Atria Hotel, Serpong, Banten. Kategori anugerah yang diterima Mahkamah Agung adalah Informatif dengan nilai 97,13. Anugerah tersebut diterima secara langsung oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non-Yudisial Dr. Sunarto, S.H., M.H.

Anugerah ini diberikan KIP sebagai apresisasi atas komitmen Mahkamah Agung dan Badan Publik lainnya dalam menjalankan amanah Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Semoga anugerah ini dapat mengobarkan semangat lebih tinggi lagi dalam memberikan pelayanan yang optimal,” kata ketua KIP dalam sambutannya.

Selain Mahkamah Agung, anugerah ini juga diberikan kepada 121 Badan Publik lain, seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Sekretariat Kabinet, dan sebagainya.

Anugerah ini diberikan setelah KIP melakukan monitoring dan evaluasi pada 372 badan publik. Sesuai hasil monitoring dan evaluasi KIP, keseluruhan badan publik itu diklasifikasi dalam lima kategori, yaitu:
1. Informatif
2. Menuju informatif
3. Cukup informatif
4. Kurang informatif
5. Tidak informatif

Acara ini turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, para perwakilan Perguruan Tinggi, para perwakilan partai politik, dan lainnya. (Azh/RS/photo:Adr)







Pelayanan Informasi Pengadilan

Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Permohonan dapat dilakukan melalui surat maupun media elektronik.

Lebih Lanjut

Softcopy Petikan Putusan

Silakan menggunakan Direktori Putusan Mahkamah Agung untuk memperoleh salinan putusan secara online.

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut

Layanan Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan pengadilan melalui sistem pengaduan resmi Mahkamah Agung RI maupun melalui Pengadilan Negeri Luwuk.

Lihat Pengaduan
Skip to content