Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

MA GOES TO CAMPUS

MA GOES TO CAMPUS

MA GOES TO CAMPUS

Bandung-Humas: “Saya ingin menjadi Hakim. Motivasi saya adalah karena dengan menjadi hakim, kami memiliki kesempatan untuk mengubah negeri ini menjadi lebih baik, terutama dalam hal penegakkan hukum. Dengan menjadi hakim juga, kami ingin menghapus dikotomi hukum positif dan hukum islam, kemudian kami kolaborasikan menjadikan hukum Indonesia.”

Demikian jawaban Yuni Afriliani, mahasiswa semester 3 Fakultas Hukum dan Syariah Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Jati, Bandung, saat  Dr. Riki Perdana Waruwu melempar pertanyaan siapa yang mau menjadi hakim dan apa motivasinya. Dr. Riki merupakan salah satu narasumber dalam acara MA Goes To Campus. Pertanyaan itu dilontarkannya dihadapan para peserta yang hadir  pada selasa, 18 Oktober 2022, di Bandung, Jawa Barat.

Selain Yuni, acara ini diikuti oleh ratusan mahasiswa hukum lainnya. Para mahasiswa tersebut terlihat sangat antusias dengan materi-materi yang disampaikan para narasumber. Hal ini terlihat dari aktifnya mereka dalam berdiskusi, tanya jawab terkait materi yang disampaikan narasumber.

Hakim Yustisial Mahkamah Agung Dr. Riki Perdana R Waruwu, pada kesempatan tersebut menyampaikan materi tentang tugas dan fungsi Mahkamah Agung dan bagaimana cara menjadi aparatur peradilan. Turut hadir pula sebagai narasumber, Pakar Komunikasi dan Host TV Hilbram Dunar yang menyampaikan materi tentang Public Speaking.

MA Goes To Campus merupakan Kegiatan yang diselenggarakan Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung bekerja sama dengan Emtek Digital. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan Mahkamah Agung, tugas fungsinya, serta profesi yang bisa digeluti oleh para mahasiswa jurusan hukum kepada para mahasiswa hukum di seluruh Indonesia. Kegiatan ini juga diharapkan mampu menarik minat para mahasiswa terbaik untuk menjadi hakim dan aparatur peradilan lainnya.

Hilbram Dunar dalam kesempatan tersebut menyampaikan materi tentang pentingnya komunikasi. Ia menekankan pentingnya memiliki kemampuan komunikasi adalah sebesar keinginan seseorang untuk sukses, karena menjadi profesi apapun jika ditambah dengan kemampuan komunikasi yang baik, hal itu akan memudahkan jalan kesuksesan yang ingin diraih.

Rektor UIN Bandung, Prof. Dr. H. Mahmud, M. Si. Yang juga hadir dalam acara itu mengapresiasi kegiatan MA Goes To Campus dan berharap para mahasiswa bisa mendapatkan ilmu dan pengetahuan dari kegiatan yang sangat bagus itu, serta termotivasi untuk menjadi hakim, karena menurutnya hakim adalah profesi yang mulia.

“Semoga kegiatan ini memberikan manfaat untuk negeri yang kita cintai dan bernilai ibadah di hadapan Tuhan Yang Maha Esa,” harapnya.

Para peserta bertambah antusiasnya karena di akhir acara mereka semua menonton film Pesan Bermakna Jilid 2. Film besutan Biro Hukum dan Humas ini bercerita tentang suka duka menjadi hakim.

Acara ini turut dihadiri pula Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Bandung , Muhammad Taufiqurahman, S. Ag. M.H., Ketua Pengadilan Negeri Bandung Yosrizal, S.H.,M.H., Ketua Pengadilan Agama Bandung Drs. Asep Mohamad Ali Nurdin, M.H., Wakil Ketua PTUN Bandung Dr. Sofyan Iskandar, S.H,M.H., Sekretaris Pengadilan Militer II – 09 Bandung Mayor chk Handoko, S.H., M.H., Kepala Bagian Perundang-Undangan Mahkamah Agung, Irwan Rosyadi, S.H., Asisten Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Dr. Edi Hudiata, LC., M.H., Duta Peradilan Indonesia, dan undangan lainnya. (azh/RS)







  • Berita Badilum

    • Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Melantik Pejabat Fungsional Analis Sdm Aparatur

       ditjen Badilum Kembali Mendapatkan Kesempatan Untuk Menambah Jajaran Pejabat Fungsional Untuk Mendukung Kinerjnya. Kali Ini, Pejabat Fungsional Atas Nama danang Agus Setiawan, S.kom., M.h. Dilantik Sebagai analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama Pada Subdirektorat Mutasi Hakim. Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Abatan Dilaksanakan Di Ruang Command Center Ditjen Badilum Pada senin, 14 April 2025, Di Hadapan Para Pimpinan Ditjen Badilum. direktur Jenderal ...
    • Ditjen Badilum Menyapa Pengadilan Tinggi Kupang Dan Pengadilan Negeri Di Nusa Tenggara Timur Secara Online

      ditjen Badilum Senantiasa Berupaya Menjalin Hubungan Baik Dengan Satuan Kerja Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri Di Daerah. Karena Itu, Secara Rutin Digelar Kegiatan "sapa Pengadilan" Di Mana Para Pimpinan Ditjen Badilum Menyapa Secara Daring pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri. Kali Ini, kegiatan "sapa Pengadilan" Bersama Dengan pengadilan Tinggi Kupang Dan Satuan Kerja Di Nusa Tenggara Timur Digelar Pada Senin, 14 April 2025. sekretaris Ditjen ...
    • Ditjen Badilum Sosialisasikan Aplikasi Lentera Dan Ptsp+ Ke Pegawai Dan Satuan Kerja

      sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, kurnia Arry Soelaksono, S.e., S.h., M.hum., Dan Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, zahlisa Vitalita, S.h., M.h. Memimpin Rapat Koordinasi Teknologi Informasi (ti) Di Lingkungan Ditjen Badilum, Sekaligus Memimpin Sosialisasi aplikasi Layanan Terpadu Elektronik (lentera) Dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Plus (ptsp +). kegiatan Ini Berlangsung Di Command Center Ditjen Badilum, Pada jumat, 11 April 2025. aplikasi-aplikasi Ini Memungkinkan ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content