Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

KETUA MA: JADIKAN KRITIK SEBAGAI OBAT PAHIT YANG BISA MENYEMBUHKAN DAN MENYEHATKAN

KETUA MA: JADIKAN KRITIK SEBAGAI OBAT PAHIT YANG BISA MENYEMBUHKAN DAN MENYEHATKAN

KETUA MA: JADIKAN KRITIK SEBAGAI OBAT PAHIT YANG BISA MENYEMBUHKAN DAN MENYEHATKAN

Bandung-Humas: Mengawali Oktober, Ketua Mahkamah Agung menghadiri pertemuan para Ketua Mahkamah Agung se-ASEAN yang tergabung dalam Asean Law Association (ALA) di hotel Intercontinental Bandung pada Senin siang 3 Oktober 2022. Sebelumnya, pada pagi harinya, ia menyempatkan melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.  Guru Besar  Hukum Universitas Diponegoro itu didampingi oleh Ketua Kamar Pembinaan Prof. Takdir Rahmadi, S.H., L.LM., Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Bambang Myanto, S.H., M.H., Kepala Biro Hukum dan Humas Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. dan yang lainnya.

Orang nomor satu di Mahkamah Agung tersebut menggunakan kesempatan itu untuk memberikan semangat kepada seluruh aparatur peradilan yang ada di PT Bandung dan pengadilan di bawahnya terkait musibah yang sedang menimpa lembaga peradilan. Ia berpesan bahwa kejadian ini harus menjadi momentum untuk menjadi lebih baik lagi.

“Tidak usah berkecil hati, tidak usah takut mengatakan yang benar, kalau saudara-saudara memutus perkara dengan benar, tidak usah takut sesuai dengan hukum yang berlaku, katakan yang benar itu walaupun pahit, teruslah berbuat, jangan kendor, jangan redup, karena banyaknya kritik-kritik yang tajam, masukan-masukan yang disampaikan kepada kita yang luar biasa banyaknya, tidak usah mempengaruhi saudara semua untuk menegakkan hukum dan keadilan, jalankan terus sesuai dengan keyakinan, menggunakan hati nurani hukum dan keadilan yang benar,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kritikan itu ibarat obat pahit yang akan menyembuhkan dan menyehatkan.

“Kita harus bangkit, kita harus menatap masa depan yang lebih baik lagi, masih banyak kawan-kawan kita, baik di Mahkamah Agung maupun di daerah yang bekerja dengan hati nuraninya, dengan integritas yang sempurna,” tegasnya.

Mantan Ketua Kamar Pengawasan itu menyampaikan bahwa indeks integritas Mahkamah Agung yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah 82 %, sementara indeks nasional berada di nilai 72 persen. Hal ini menurutnya, indeks integritas Mahkamah Agung di atas indeks nasional, dan ini menandakan juga bahwa sekitar 82 persen aparatur peradilan di seluruh pelosok Indonesia memiliki integritas yang baik, bekerja dengan penuh tanggung jawab dan keikhlasan.

“Sisanya sekitar 18 % itulah yang harus diawasi lebih ketat lagi, dibina lebih serius lagi,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Agung menyempatkan diri melihat langsung ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan mendengarkan secara langsung pemaparan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H. tentang beragam aplikasi yang ada di PT Bandung, seperti PTSP Mandiri, aplikasi IKA (Identifikasi Kerja Aparatur), aplikasi Monika (Monitoring Identifikasi Kerja Aparatur), aplikasi E-Petahana, aplikasi E-Peduli, Aplikasi ATAP, dan yang lainnya.

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Bandung itu mengapresiasi semua capaian PT Bandung dan berharap pengadilan lain bisa menirunya. (azh/Dr. H. Sobandi/photo:Sno&Mzn)







  • Berita Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Pengumuman Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content