Luwuk, 21 September 2022. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sulawesi Tengah Bapak Dr. Djaniko M.H. Girsang, S.H., M.Hum. melakukan kunjungan dalam rangka Pembinaan dan Pengawasan sekaligus Assesmen Surveillance Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) pada Pengadilan Negeri Luwuk, turut serta dalam rombongan Hakim Tinggi Pengawas Daerah Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Bapak Muhammad Sirad, S.H., M.H., dan Bapak Toto Ridarto, S.H., M.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Bapak Nanang Surtiahadi, S.Ip. S.H., Sekretaris Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Ibu Dra. Hj. Rahma Lahude, S.H. dan Ibu Ghina Suryani, S.Kom. Kegiatan ini berlangsung pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 dan hari Kamis tanggal 22 September 2022. Kegiatan diawali dengan pembukaan pada Rabu siang bertempat di ruang sidang utama dengan memaparkan tujuan kegiatan Pengawasan dan Pembinaan sekaligus Assesmen Surveillance Akreditasi penjaminan Mutu (APM) yang akan dilakukan. Kegiatan ini dilakukan dengan memeriksa seluruh dokumen pada masing-masing bagian dan melakukan observasi atau pengamatan secara langsung terkait dengan sarana dan prasarana yang ada di kantor Pengadilan Negeri Luwuk. Para pengawas memeriksa dan mewawancarai pegawai/petugas yang berkaitan dengan objek yang diperiksa sesuai dengan checklist dari Akreditasi Penjaminan Mutu yang dikeluarkan oleh Badan Peradilan Umum untuk Pengadilan Negeri Kelas II.
Kegiatan ditutup pada hari kamis tanggal 22 September 2022 dengan pemaparan hasil temuan oleh Tim Pengawasan dan Pembinaan sekaligus Asessmen Surveillance Akreditasi penjaminan Mutu dari Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dan ditutup dengan foto bersama.











Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan