Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

SOSIALISASI DAN BIMBINGAN TEKNIS IMPLEMENTASI TTE TERSERTIFIKASI DALAM OPERASIONAL APLIKASI SIPP SECARA DARING

SOSIALISASI DAN BIMBINGAN TEKNIS IMPLEMENTASI TTE TERSERTIFIKASI DALAM OPERASIONAL APLIKASI SIPP SECARA DARING

Luwuk, 26 September 2022. Pada hari Senin Pagi, Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Luwuk berlangsung kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi TTE Tersertifikasi dalam Operasional Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) secara daring. Kegiatan ini dilaksanakan atas dasar tindak lanjut dari Perpres Nomor 18 Tahun 2020 terkait pengembangan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dan target SPPT-TI Tahun 2022 mengenai Implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia selaku koordinator SPPT-TI.









  • Berita Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Pengumuman Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content