Luwuk, 26 September 2022. Pada hari Senin Pagi, Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Luwuk berlangsung kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi TTE Tersertifikasi dalam Operasional Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) secara daring. Kegiatan ini dilaksanakan atas dasar tindak lanjut dari Perpres Nomor 18 Tahun 2020 terkait pengembangan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dan target SPPT-TI Tahun 2022 mengenai Implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia selaku koordinator SPPT-TI.



Pelayanan Informasi Pengadilan
Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri
dari prosedur biasa dan prosedur khusus.
Permohonan dapat dilakukan melalui surat maupun
media elektronik.
Lebih Lanjut
Softcopy Petikan Putusan
Silakan menggunakan Direktori Putusan Mahkamah Agung
untuk memperoleh salinan putusan secara online.
Direktori Putusan
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat
tidak mampu di Pengadilan.
Lebih Lanjut
Layanan Pengaduan
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan
pengadilan melalui sistem pengaduan resmi Mahkamah Agung RI
maupun melalui Pengadilan Negeri Luwuk.
Lihat Pengaduan