Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

PENILAIAN ADMINISTRASI PERADILAN UMUM OLEH TIM PENILAIAN ADMINISTRASI PERADILAN DIRJEN BADILUM SECARA DARING

PENILAIAN ADMINISTRASI PERADILAN UMUM OLEH TIM PENILAIAN ADMINISTRASI PERADILAN DIRJEN BADILUM SECARA DARING

Luwuk, 12 Agustus 2022. Pada hari Jumat Pagi bertempat di ruang Command Center Pengadilan Negeri Luwuk Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bapak Eka Prasetya Pratama, S.H., M.H., Panitera Pengadilan Negeri Luwuk Bapak Tenny Pantow Tambariki, S.H., dan Sekretaris Pengadilan Negeri Luwuk Bapak Syaifudin Karim, S.H. menghadiri kegiatan Penilaian Administrasi Peradilan Umum di Wilayah Pengadilan Tinggi Palu yang dilakukan oleh Tim Penilaian Administrasi Peradilan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia secara Daring. Penilaian ini dilakukan dalam rangka Pengadilan Negeri Luwuk masuk kedalam Pengadilan yang lolos ke tahap II Lomba Sidang Diluar Gedung Pengadilan yang diselenggarakan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum.








  • Berita Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Pengumuman Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content