Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

Kegiatan Rekonsiliasi dan Perbendaharaan secara virtual. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI dan diikuti oleh Seluruh Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan MA RI.

Kegiatan Rekonsiliasi dan Perbendaharaan secara virtual. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI dan diikuti oleh Seluruh Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan MA RI.

Hari Selasa, 19 April 2022, telah dilaksanakan Kegiatan Rekonsiliasi dan Perbendaharaan secara virtual. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI dan diikuti oleh Seluruh Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan MA RI.

Acara Ini Diikuti oleh Sekretaris PN Luwuk, Bapak Syaifudin Karim, S.H., didampingi Bapak Ridwan Latempoh, S.Sos dan Ibu Evi Sastrya Radjab, Amd.Kom Kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan administrasi pengelolaan keuangan, penertiban data rekening dan pengembalian tunjangan kinerja serta untuk meminimalisir temua BPK.







  • Berita Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Pengumuman Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content