Palu, 4 Maret 2022. Bertempat di Command Center Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, telah dilaksanakan kegiatan Rapat Komite Keputusan Akreditas (KEKA) BADILUM MA RI dengan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah secara telekonferensi melalui Zoom Meeting. Acara ini dilaksanakan pada Pukul 15.30 WITA sampai dengan selesai.

Rapat ini diikuti oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Bapak Dr. Djaniko MH Girsang, SH. MHum, Lead Assesor Bapak Kaswanto, S.H., M.H. dan Bapak I Wayan Wirjana, S.H.., M.H., Hakim Tinggi Assesor, dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Ibu Dra. Rahma Lahude, S.H., Sedangkan Tim Keka dari Dirjend Badilum MA RI yaitu Bapak Dr. H. Prim Haryadi., S.H., M.H. Plt. Direktur Jenderal Badilum, Bapak Drs. H. Wahyudin., M. Si., Sekretaris Dirjend Badilum, Ibu Zahlisa Vitalita, S.H., M.H. Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum dan Bapak Dr. Lucas Prakoso, S. H., M. Hum. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum.
Rapat Keka ini dilaksanakan untuk menentukan nilai akreditasi 6 Pengadilan Negeri Kelas IB dan Kelas II di wilayah Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.
Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan