Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Andri Natanael Partogi, S.H., M.H, para hakim dan sekretaris PN Luwuk Mengikuti kegiatan Sosialisasi Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) serta Nilai-Nilai Dasar (Core Value) ASN, pada hari Kamis, 24 Februari 2021. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan dengan pemateri dari oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI (BAWAS MARI).
Kegiatan sosialisasi ini dipimpin Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Dr. Prim Haryadi, S.H. M. H., didampingi pejabat Eselon II dan III Ditjen Badilum, serta para hakim, pejabat serta staf pengadilan tinggi dan pengadilan negeri seluruh Indonesia yang bergabung secara online.
Sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman terhadap satuan kerja pengadilan tinggi dan pengadilan negeri seluruh Indonesia, terhadap peraturan baru mengenai pembangunan dan penilaian Zona Integritas sesuai Peraturan Menteri PAN RB nomor 90 tahun 2021 Tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Materi ini diberikan oleh Drs. Agus Uji Hantara, M.E. (Asisten Deputi Perumuan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan KemenPan RB).

Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan