Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

BIMTEK INTERNAL SOSIALISASI PERMA NO.5 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN

BIMTEK INTERNAL SOSIALISASI PERMA NO.5 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN

Luwuk, 25/01/2022. Selasa Siang bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Luwuk telah dilaksanakan Bimtek Internal Sosialisasi Perma No.5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin pada Pengadilan Negeri Luwuk. Sosialisasi ini di hadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Para Panitera Muda, Para Kasub, Para Panitera Pengganti, Jurusita, Staf dan Honorer di Pengadilan Negeri Luwuk. Sosialisasi ini dibawakan langsung oleh Hakim Pengadilan Negeri Luwuk Ibu Azizah Amalia, S.H.








Pelayanan Informasi Pengadilan

Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Permohonan dapat dilakukan melalui surat maupun media elektronik.

Lebih Lanjut

Softcopy Petikan Putusan

Silakan menggunakan Direktori Putusan Mahkamah Agung untuk memperoleh salinan putusan secara online.

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut

Layanan Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan pengadilan melalui sistem pengaduan resmi Mahkamah Agung RI maupun melalui Pengadilan Negeri Luwuk.

Lihat Pengaduan
Skip to content