Luwuk, 13/01/2022. Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Luwuk, Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Bapak Andri Natanael Partogi, S.H., M.H. melakukan sosialisasi Perma 7,8 dan 9 Tahun 2016 kepada seluruh jajaran yang ada di Pengadilan Negeri luwuk.
Kegiatan ini meliputi sosialisasi:
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
selanjudtnya disebut Perma 7 Tahun 2016); - Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya (selanjutnya disebut Perma 8 Tahun 2016); dan
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan yang Berada dibawahnya (selanjutnya disebut Perma 9 Tahun 2016).


