Surabaya – Humas: Bertempat di Hotel Wyndham, tanggal 26 November 2021, Mahkamah Agung mengadakan sosialisasi dan monitoring evaluasi (monev) implementasi kemudahan berusaha pada peradilan. Pengadilan memiliki peran penting dalam mewujudkan kemudahan berusaha, karena apapun aturannya, semua rencana dan agenda reformasi kemudahan berusaha harus tercermin di lapangan, ungkap Wakil Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kemudahan Berusaha Mahkamah Agung RI, YM Syamsul Maarif, S.H., L.L.M, Ph.D., ketika membuka acara.
Peserta sosialisasi dan monev adalah para Ketua pengadilan beserta jajaran dari tiga lingkungan peradilan yakni, peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara di seluruh Indonesia. Kegiatan ini berlangsung secara hybrid, sebagian peserta mengikuti secara luring dan sebagian lainnya mengikuti secara daring.
Sosialisasi dan monev ini menindaklanjuti hasil survei Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas kemudahan berusaha terkait indikator penegakan kontrak melalui gugatan sederhana dan penyelesaian perkara kepailitan di 34 provinsi.
Secara umum, Ir. Dendy Apriandi, Direktur Deregulasi Penanaman Modal Keminves/BPKM menjelaskan bahwa kewenangan BKPM untuk berperan aktif dalam peningkatan peringkat kemudahan berusaha berasal dari Instruksi Presiden Nomor 7/2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. Selanjutnya Dendy juga menjelaskan bahwa Presiden menginstruksikan agar dilakukan langkah-langkah peningkatan agar peringkat Indonesia dalam Ease of Doing Business (EoDB) bisa berada di bawah 40 pada tahun 2024.
Berdasarkan hasil survei Kemenves/BKPM, biaya perkara serta jangka waktu pendaftaran perkara, persidangan, dan eksekusi putusan melalui lelang publik, relatif bervariasi. Di samping itu, hasil survei tersebut juga menunjukkan pada 24 provinsi, masih terdapat pengadilan yang meminta kepada para pihak menyerahkan berkas perkara dalam bentuk cetak dan bukti transfer pembayaran biaya perkara yang terdaftar secara elektronik, terang Pak Dendy.
Dua tahun terakhir, 2019 dan 2020, Indonesia menempati peringkat 73 dari 190 negara. Peringkat tersebut mencerminkan kinerja Indonesia dalam 10 topik indikator kemudahan berusaha.
Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) memiliki peran dalam mewujudkan reformasi kemudahan berusaha yang berkaitan dengan indikator tentang enforcing contracts (penyelesaian perkara wanprestasi melalu jalur pengadilan), resolving insolvency (penyelesaian perkara kepailitan), dan getting credit (akses memperoleh pinjaman menggunakan jaminan benda bergerak), jelas Brigjen TNI Dr. Aruji Anwar, Asdep Koordinasi Hukum Internasional Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.
YM Syamsul Maarif dalam materinya menyampaikan beberapa aspek yang masih menghambat naiknya peringkat Indonesia dalam indeks EoDB. Beliau menyebutkan bahwa WBG mensurvei penanganan perkara dengan nilai kontrak maksimal 116 juta rupiah. Seharusnya jangka waktu penyelesaian perkara tersebut tidak bervariasi karena masuk kategori gugatan sederhana sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019, yang harus selesai dalam jangka waktu 25 hari kerja sejak sidang pertama, ungkap beliau.
Di samping itu, beliau juga menyampaikan ketika para pihak mendaftarkan perkara secara elektronik, para pihak tidak perlu datang ke pengadilan menyerahkan berkas perkara manual dan bukti transfer biaya perkara. Dengan arahan Pimpinan Mahkamah Agung, Pokja kemudahan berusaha terus berupaya mengatasi keterbatasan dalam penanganan perkara secara elektronik, termasuk pemanggilan secara elektronik (e-summons), tambahnya.
Sementara itu, Dr. Joni, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, dalam materinya memaparkan bahwa di antara kendala penerapan gugatan sederhana dan e-court adalah masih ada penyelesaian perkara yang tidak tepat waktu serta keterbatasan pemahaman aparatur peradilan dan juga infrastruktur. Sedangkan kendala dalam penerapan sidang elektronik (e-litigation) adalah ketidakhadiran pihak tergugat dan ada beberapa oknum kuasa hukum yang masih enggan bersidang secara elektronik, terangnya.
Lebih dari 700 orang peserta, baik yang hadir secara fisik maupun virtual, terlihat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi dan monev hingga akhir. Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama Mahkamah Agung, Menkopolhukam, BKPM, dan tim asistensi pembaharuan Mahkamah Agung, ungkap Emie Yuliati, Kasubbag Bimbingan dan Monitoring Penyelenggaraan Program Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung RI. (Humas)
Berita Badilum
Bersama Ustaz Adi Hidayat, Ditjen Badilum Laksanakan Halalbihalal Dengan Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri Se-indonesia
menyemarakkan Perayaan Idul Fitri 1445 Hijriyah, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mengadakan Kegiatan Halalbihalal Dan Silaturahmi Ini Pada Hari Selasa, 30 April 2024 Di Ruang Command Center Ditjen Badilum. Kegiatan Ini Dibuka Langsung Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum h. Bambang Myanto, S.h. M.h. Dan Menghadirkan Penceramah Ustaz Dr. (h.c.) Adi Hidayat, Lc., M.a. tausiyah Yang Diberikan Kepada Warga Peradilan Kali Ini ...Tingkatkan Layanan Kalangan Rentan, Ditjen Badilum Selenggarakan Bimbingan Teknis Pelayanan Hukum Disabilitas Di Makassar
kalangan Rentan Seperti Penyandang Disabilitas Sering Mengalami Kesulitan Dalam Mendapatkan Pelayanan, Termasuk Layanan Keadilan. Oleh Karena Itu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Secara Rutin Mengadakan Bimbingan Teknis Untuk Meningkatkan Pemahaman Aparat Hukum Di Pengadilan. untuk Tahun Anggaran 2024 Ini, Bimtek Disabilitas Kembali Diadakan Di Swiss – Bellhotel Makassar, Pada Hari Rabu-jumat, 24-26 April 2024. Bimbingan Teknis Pelayanan Hukum Disabilitas Ini Dibuka ...Dukung Pelayanan Publik Yang Prima, Dirjen Badilum Resmikan Renovasi Ptsp Dan Media Center Pengadilan Negeri Cianjur
pelayanan Terpadu Satu Pintu (ptsp) Merupakan Pelayanan Secara Terintegrasi Dalam Satu Kesatuan Proses, Dimulai Dari Tahap Awal Sampai Dengan Tahap Penyelesaian Produk Pelayanan Pengadilan Melalui Satu Pintu. Ptsp Bertujuan Untuk Mewujudkan Proses Pelayanan Yang Cepat, Mudah, Dan Transparan Sesuai Dengan Standar Yang Telah Ditetapkan Demi Memberikan Pelayanan Yang Prima, Akuntabel, Dan Anti Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme Bagi Masyarakat Pencari Keadilan. ...
Pengumuman Badilum
Pemanggilan Peserta Tambahan Seleksi Uji Kepatutan Dan Kelayakan/fit And Proper Test Calon Pimpinan Pengadilan Negeri Klas Ia Khusus Dan Ia
...Undangan Halalbihalal Dan Silaturahmi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
...Pengumuman Pengiriman Surat Keputusan Promosi Dan Mutasi Tenaga Teknis Kepaniteraan Tanggal 27 Maret 2024
bagi Nama - Nama Yang Surat Keputusannya Belum Terlampir Pada Pengumuman Ini Harap Segera Mengunggah E-lhkpn / E-lhkasn Ke Dalam Aplikasi Sikep Paling Lambat 7 (tujuh) Hari Sejak Pengumuman Ini Ditayangkan Dan Dapat Mengkonfirmasi Melalui Narahubung Berikut : 1. Fuad Fachriza, S.h., M.h. (082113999023) 2. Zubair, S.h. (08128311587) ...Pemanggilan Peserta Pengganti Fit And Proper Test Calon Pimpinan Pengadilan Negeri Klas Ia Khusus Dan Ia Tahun 2024
...Pengunggahan Kembali Putusan Pengadilan Pada Direktori Putusan Mahkamah Agung (tahap Ke 2)
...