Skip to content
Senin, Mei 5, 2025
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

KUNJUNGAN BAPAK KETUA PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGAH DALAM RANGKA PEMBINAAN PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK

KUNJUNGAN BAPAK KETUA PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGAH DALAM RANGKA PEMBINAAN PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK

Luwuk, 25/11/2021; Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Bapak Muefri, S.H., M.H. melakukan kunjungan dalam rangka Pembinaan pada Pengadilan Negeri Luwuk, turut serta dalam rombongan Hakim Tinggi Bapak Sigit Sutriono, S.H., M.Hum. dan Bapak Gede Ariawan, S.H., M.H.. Pada kunjungan tersebut Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah bersama tim menyempatkan untuk melihat kondisi gedung kantor Pengadilan Negeri Luwuk serta melakukan pengecekan terhadap sarana prasarana penunjang layanan  yang tersedia di Pengadilan Negeri Luwuk, dimulai dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri Luwuk, Ruang Perdata, Ruang Pidana dan Ruang Sidang.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan melakukan pembinaan kepada seluruh Hakim dan Aparatur pada Pengadilan Negeri Luwuk yang bertempat diruang sidang utama Pengadilan Negeri Luwuk. Pada kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Bapak Muefri, S.H., M.H. mengingatkan kembali terkait peraturan-peraturan yang ada di mahkamah agung terhadap seluruh aparatur pengadilan baik itu Hakim, ASN maupun PPNPN. Beliau juga menyampaikan terkait dengan penilaian WBBM yang telah selesai dari kemenpan RB, beliau berharap pengadilan negeri luwuk dapat meraih predikat WBBM di tahun 2021 ini. Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab dan di tutup dengan foto bersama.






 







  • Berita Badilum

    • Diskusi Perisai Edisi Ke-6 Membahas Tentang Judicial Pardon Atau Pemaafan Hakim Dalam Kuhp Baru

      sebagai Bentuk Pembekalan Kepada Para Hakim Dan Membahas Topik Terkait Peratuan Hukum Terbaru, Ditjen Badilum Secara Rutin Menggelar pertemuan Rutin Dan Sarasehan Interaktif Atau perisai Secara Online. Diskusi Online Ditjen Badilum Pada rabu, 30 April 2025 Menghadirkan Akademisi Universitas Diponegoro Dan Universitas Brawijaya, Mengangkat Tema Tentang judicial Pardon Atau pemaafan Hakim. perisai Ke-6 Ini Bertema “pemaafan Hakim Dalam Era Baru Hukum ...
    • Dirjen Badilum berkunjung Dan Berdiskusi Dengan Hakim Dan Pegawai Di Pengadilan Negeri Bangkinang

      dirjen Badilum H. Bambang Myanto, S.h., M.h. Berkunjung Ke Kabupaten Kampar, Provinsi Riau Dan Berdiskusi Tentang Pelayanan Dengan Jajaran Pengadilan Negeri Bangkinang Pada Hari jumat, April 2025.  beliau disambut Oleh Ketua Pn Bangkinang, Soni Nugraha, S.h., M.h dan Wakil Ketua Pn Bangkinang, Hendri Sumardi, S.h., M.h beserta Hakim Dan Pegawai. kunjungan Dirjen Badilum Ini Dalam Rangka Pembinaan Terkait peningkatan Integritas, Serta Memberi ...
    • Bimbingan Teknis Layanan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas Tahun 2025

      direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Melaksanakan Bimbingan Teknis Layanan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas Tahun 2025 Dari Tanggal 23 April 2025 Sampai Dengan 25 April 2025 Di Balikpapan. Kegiatan Ini Diikuti Oleh 30 Peserta Yang Terdiri Dari Ketua Pengadilan Negeri, Sekretaris Pengadilan Tinggi, Sekretaris Pengadilan Negeri, Perwakilan Dari Kejaksaan Negeri, Dan Perwakilan Dari Pos Bantuan Hukum Baik Yang Mengikuti Secara Luring ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut