Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG MELANTK 79 ORANG FUNGSIONAL PRANATA PERADILAN

SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG MELANTK 79 ORANG FUNGSIONAL PRANATA PERADILAN

SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG MELANTK 79 ORANG FUNGSIONAL PRANATA PERADILAN

Jakarta – Humas: Sekretaris Mahkamah Agung Dr. H. Hasbi, M.H., melantik 79 (tujuh puluh sembilan) Pejabat Fungsional Pranata Peradilan pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Selasa 16 November 2021 di Lantai 2 Gedung Tower Mahkamah Agung.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9570

Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputasan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1088/SEK/Kp.I/X/2021 tanggal 27 Oktober 2021.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9571

Para Pejabat Fungsional yang dilantik dalam sumpahnya berjanji akan setia dan taat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang–undangan. Mereka juga berjanji akan menjunjung tinggi etika jabatan dan akan bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan rasa penuh tanggung jawab, bersumpah akan menjaga integritas serta menjaga diri dari perbuatan tercela.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9569

Acara Pelantikan tersebut dihadiri Panitera Mahkamah Agung RI, Sekretaris Panitera Mahkamah Agung RI, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Biro Hukum dan Humas, Kepala Biro Umum, berlangsung penuh hikmat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. (enk/photo:aby/PN).







Pelayanan Informasi Pengadilan

Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Permohonan dapat dilakukan melalui surat maupun media elektronik.

Lebih Lanjut

Softcopy Petikan Putusan

Silakan menggunakan Direktori Putusan Mahkamah Agung untuk memperoleh salinan putusan secara online.

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut

Layanan Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan pengadilan melalui sistem pengaduan resmi Mahkamah Agung RI maupun melalui Pengadilan Negeri Luwuk.

Lihat Pengaduan
Skip to content