Manado-Humas: Sekretaris Mahkamah Agung Dr. Hasbi Hasan S.H., M.H., melakukan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Secara Virtual di Hotel Peninsula Manado, pada Jumat, 22 Oktober 2021. Turut memberikan Pembinaan yaitu para pejabat Eselon satu Mahkamah Agung yang dimulai dari Direktur Jenderal Peradilan Umum, Panitera, Direktur Jenderal Peradilan Agama,Kepala Badan Pengawasan, Direktur Jenderal Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, dan Kepala Badan Diklat Kumdil Mahkamah Agung.
Pada kesempatan tersebut, Dosen Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah itu memaparkan beberapa catatan akhir tahun kepada peserta yang hadir baik secara daring maupung luring, diantaranya meminta kepada seluruh jajaran peradilan untuk menyelesaikan tindak lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pelaksanaan anggaran tahun 2020 dan 2021 Semester Pertama.
Selain itu Sekretaris MA juga meminta kepada seluruh satuan kerja untuk melakukan percepatan penyerapan anggaran bagi pekerjaan yang telah dilaksanakan dan memperbarui data Aplikasi E-BIMA yang baru saja di-launching sebagai bahan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Diakhir acara Dr. Hasbi menyampaikan Program Prioritas diantaranya yaitu penyelesaian pembangunan 24 Gedung satker baru yang pembangunannya telah di mulai pada tahun sebelumnya, pembangunan hunian yang diperuntukkan bagi para hakim dan pegawai pengadilan , serta TV MA sebagai media informasi dan publikasi.
Hadir sebagai peserta dari pembinaan ini yaitu Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris pada Pengadilan tingkat Banding dan pengadilan Tingkat Pertama dari Empat Lingkungan Peradilan se-Indonesia. (PN/AZH/ERW/Ft:YRZ)
Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan