Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

KETUA MA: PERADILAN MEMBUTUHKAN SOSOK HAKIM YANG PARIPURNA

KETUA MA: PERADILAN MEMBUTUHKAN SOSOK HAKIM YANG PARIPURNA

KETUA MA: PERADILAN MEMBUTUHKAN SOSOK HAKIM YANG PARIPURNA

Bogor-Humas: “Jangan sekali-kali berbangga diri atas ilmu pengetahuan  yang  kita  peroleh,  sebelum  kita mampu mengamalkannya dengan baik. Berbanggalah ketika ilmu pengetahuan yang kita miliki bisa bermanfaat bagi lembaga yang kita cintai, bangsa, dan Negara.”

Demikian disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., pada saat membuka secara resmi Pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup Angkatan XIV pada Senin pagi (20/9) di gedung Diklat Mahkamah Agung, Megamendung, Bogor. Pada saat yang sama, Ketua MA juga membuka Pelatihan Sertifikasi Hakim Pengadilan Hubungan  Industrial, Pelatihan Teknis Yudisial Hak Kekayaan Intelektual, Pelatihan Teknis Yudisial Narkotika, Pelatihan Teknis Yudisial Penyetaraan Ekonomi Syariah, dan Pelatihan I Program Pendidikan dan Pelatihan  Calon  Hakim  Terpadu  Peradilan  Militer. Semua pelatihan ini dilaksanaka secara virtual.

Lebih lanjut, Prof. Syarifuddin menyampaikan lembaga peradilan saat ini membutuhkan sosok hakim yang paripurna, di samping memiliki pengetahuan hukum yang baik, juga mampu memegang teguh kejujuran dan integritas yang tinggi. Menurutnya, pengetahuan yang tinggi tanpa diiringi oleh kejujuran dan integritas, akan mendorong timbulnya kedzoliman, sedangkan kejujuran dan integritas tanpa diiringi dengan pengetahuan yang cukup akan menimbulkan kesesatan.

Mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial itu juga mengingatkan bahwa pengetahuan dan keterampilan dalam menangani suatu perkara bukanlah segala-galanya, karena selain harus memiliki kompetensi yang baik, seorang hakim juga harus memiliki integritas yang tinggi. Integritas pada diri seorang hakim tidak bisa dibentuk melalui program kediklatan, melainkan harus dibangun oleh prinsip dan tekad yang kuat dari dalam diri masing- masing.

 https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9250

Pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup Angkatan XIV ini diikuti oleh Hakim Peradilan Umum, Peradilan TUN dan Peradilan Militer. Sementara itu Pelatihan Sertifikasi Hakim Pengadilan Hubungan  Industrial  bagi  Hakim  Peradilan  Umum, Pelatihan Teknis Yudisial Hak Kekayaan Intelektual Bagi Hakim Peradilan Umum, Pelatihan Teknis Yudisial Narkotika Bagi Hakim  Peradilan Umum dan Peradilan Militer, Pelatihan Teknis Yudisial Penyetaraan Ekonomi Syariah Bagi Hakim Peradilan Agama dan Pelatihan I Program Pendidikan dan Pelatihan  Calon  Hakim  Terpadu  Peradilan  Militer.

Turut hadir mendampingi Ketua Mahkamah Agung dalam acara yang dilaksanakan dengan menerapkan protocol kesehatan yang ketat ini adalah Ketua kamar Pembinaan, Ketua Kamar Militer, Sekretaris Mahkamah Agung, Kepala Badan Militer dan TUN Mahkamah Agung, dan Kepala Badan Litbang Diklat Hukum Mahkamah Agung. (azh/RS)







  • Berita Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Pengumuman Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content