Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

KETUA MA HADIRI RAKERNAS KEMENTERIAN KEUANGAN

KETUA MA HADIRI RAKERNAS KEMENTERIAN KEUANGAN

KETUA MA HADIRI RAKERNAS KEMENTERIAN KEUANGAN

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung   Prof. Dr. H. M. Syarifuddin S.H., M.H., menghadiri acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas)   Akuntansi   dan   Pelaporan   Keuangan   Pemerintah   Tahun   2021 secara virtual pada Selasa pagi (14/9). Acara yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan ini dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara dalam penanganan pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta menjaga kepercayaan publik.

Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan tahun ini mengangkat tema “Bangkitkan Ekonomi, Pulihkan Negeri, Bersama Hadapi Pandemi”. Rakernas dilaksanakan dalam beberapa rangkaian kegiatan, mulai 16 Agustus sampai dengan 14 September 2021.

Selain rakernas, Kegiatan diisi juga dengan aneka lomba, webinar, coaching clinic, dan talkshow. Termasuk pemberian penghargaan kepada entitas pelaporan peraih Opini WTP dalam berbagai kategori.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9238

Acara ini dihadiri pula oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, para Menteri, para Kepala Lembaga, dan undangan lainnya. (azh/RS)







Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content