Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

MAHKAMAH AGUNG DAN DPR RI LAKUKAN RAPAT KONSULTASI

MAHKAMAH AGUNG DAN DPR RI LAKUKAN RAPAT KONSULTASI

MAHKAMAH AGUNG DAN DPR RI LAKUKAN RAPAT KONSULTASI

Jakarta-Humas MA: Mahkamah Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan rapat konsultasi pada hari Senin (30/8) di gedung Mahkamah Agung  jl. Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Rapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Rapat dihadiri oleh kedua belah pihak.  Pihak dari Mahkamah Agung yaitu Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H.  Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, dan seluruh Ketua Kamar Mahkamah Agung  serta seluruh pejabat Eselon 1 Mahkamah Agung. Sedangkan dari DPR hadir dalam rapat yaitu Ketua Komisi III DPR RI dan Anggota Komisi III dari tiap-tiap fraksi.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9168

Rapat konsultasi dibuka oleh Wakil Ketua DPR. Sufmi Dasco Ahmad dan dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery. Rapat konsultasi ditutup pukul 16.00 WIB.(azh/RS)







  • Berita Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Pengumuman Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content