Mekanisme penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk perkara Pidana
(KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM NOMOR : 1/DJU/OT 01.3/VIII/2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN BANTUAN HUKUM LAMPIRAN A)
- Majelis Hakim menetapkan dan menunjuk Advokat untuk memberikan jasa bantuan hukum dan membuat surat kuasa khusus guna bertindak mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lainnya untuk kepentingan Terdakwa selaku pemohon bantuan hukum. Penetapan dan penunjukan Advokat diatas wajib di lengkapi dengan :
– Surat Kuasa Khusus.
– Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah atau Kepala Desa setempat atau Kartu Keluarga Miskin (KKM), atau Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), atau Kartu Keluarga Harapan (KKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Surat Pernyataan Tidak Mampu yang dibuat dan ditandatangani pemohon bantuan hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.
- Berdasarkan Penetapan Penunjukan Advokat untuk memberikan jasa bantuan hokum tersebut, selanjutnya dikeluarkan pula :
a. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran untuk membayar dana bantuan hukum kepada Advokat yang telah ditunjuk untuk memberikan jasa bantuan hukum kepada Terdakwa.
b. Panitera / Sekretaris Pengadilan Negeri selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat Surat Keputusan Pembebanan Dana Bantuan Hukum tersebut ke DIPA pengadilan.
- Pencairan anggaran Bantuan Hukum kepada Advokat dilakukan setelah perkara diputus oleh Pengadilan Negeri dengan melampirkan :
– Surat Kuasa Khusus.
– Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah atau Kepala Desa setempat atau Kartu Keluarga Miskin (KKM), atau Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), atau Kartu Keluarga Harapan (KKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Surat Pernyataan Tidak Mampu yang dibuat dan ditandatangani pemohon bantuan hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.
– Penetapan Majelis Hakim untuk Penunjukan Advokat yang menjalankan kuasa penerima bantuan hukum.
– Salinan/Petikan Putusan Perkara tersebut.
-
- Komponen yang dibiayai dan dibayarkan dengan Anggaran Dana Bantuan Hukum untuk kepentingan Terdakwa (pemohon bantuan hukum) dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri terdiri dari : Advokat, Saksi, Saksi Ahli, dan Penerjemah.
- Saksi yang dimaksud di dalam angka 4 adalah saksi yang meringankan Terdakwa (saksi Adecharge)
- Anggaran Dana Bantuan Hukum yang dialokasikan untuk empat komponen diatas merupakan biaya transport.
- Pengaturan pengeluaran dana Bantuan hukum sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk empat komponen tersebut diperinci masing – masing sebagai berikut:
a. Advokat sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ;
b. Saksi maksimal sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
c. Saksi Ahli maksimal sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) ; dan
d. Penerjemah maksimal sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Pengeluaran / pencairan uang oleh Bendahara Pengeluaran Pengadilan Negeri untuk biaya Saksi Adecharge, atau Saksi Ahli atau Penterjemah tersebut harus dilengkapi dengan Penetapan Majelis Hakim dan/atau berita acara persidangan Saksi Adecharge, atau Saksi Ahli, atau Penerjemah serta menanda tangani kwitansi tanda bukti pengeluaran.
- Bendahara Pengeluaran mencatat dan membukukan semua pengeluaran dalam buku register khusus dan menyimpan bukti-bukti yang berkaitan.
Berita Badilum
Sarasehan Interaktif Ditjen Badilum Hadirkan Dahlan Iskan Dan Ignasius Jonan Sebagai Pemateri
ditjen Badilum Kembali Adakan Pertemuan Rutin Dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (perisai Badilum). Kegiatan Yang Dilaksanakan Untuk Meningkatkan Budaya Berdiskusi Dengan Mengangkat Tema Permasalahan Yang Dihadapi Oleh Para Tenaga Teknis Peradilan Umum Ini Digelar Di Surabaya Pada Kamis, 21 November 2024 Dan Dihadiri Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri Se-indonesia Secara Daring. direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, hasanudin, S.h., M.h ...Ditjen Badilum Laksanakan Kegiatan Pembinaan Ketua Dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Di Wilayah Provinsi Jawa Timur
ditjen Badilum Mengadakan Pembinaan Para Pimpinan Pengadilan Negeri Se-wilayah Jawa Timur, Di Kota Surabaya Pada 20 S.d 22 November 2024. Acara Ini Dibuka Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.h., M.h., Dengan Didampingi Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya h. Charis Mardiyanto, S.h., M.h., Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak fredrik Willem Saija, S.h., M.h., Dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis hasanudin, S.h., ...Ditjen Badilum Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pemberian Penghargaan Atas Penilaian Ampuh Dan Peningkatan Kinerja
jelang Penyelenggaraan Kegiatan Tahunan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Yaitu Pemberian Penghargaan Abhinaya Upangga Wisesa, Ditjen Badilum Melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Kegiatan Tersebut Pada Selasa, 19 November 2024. Rapat Tersebut Dipimpin Oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.h., M.h., Dengan Didampingi Oleh Para Pejabat Eselon Ii Dan Dihadiri Oleh Para Pejabat Eselon Iii Dan Iv Yang Menjadi ...
Pengumuman Badilum
Pemanggilan Peserta Kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Haki/phi Di Lingkungan Peradilan Umum
...Undangan Penyerahan Penghargaan Sertifikat Ampuh Berpredikat Unggul & Penghargaan Abhinaya Upangga Wisesa 2024 Secara Daring
...Undangan Penghargaan Kinerja Layanan Pengadilan Tahun 2024
...Undangan Penghargaan Abhinaya Upangga Wisesa Tahun 2024 Untuk Para Ketua Pengadilan Tinggi Dan Ketua Pengadilan Negeri
...Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Peningkatan Integritas Bagi Pimpinan, Hakim Dan Aparatur Di Lingkungan Peradilan Umum
...