Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

SELEKSI CALON HAKIM AD HOC TINDAK PIDANA KORUPSI TAHAP XV TAHUN 2021

SELEKSI CALON HAKIM AD HOC TINDAK PIDANA KORUPSI TAHAP XV TAHUN 2021

seleksi calon hakim adhoc

seleksi calon hakim adhoc3

seleksi calon hakim adhoc4

Palu, Kamis 22 April 2021 – Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Palu dilaksanakan Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Tahap XV Tahun 2021.

Acara dimulai dengan briefing teknis dengan panitia pusat secara virtual via zoom meeting. Kemudian dilanjutkan dengan pembukaan oleh YM Ketua Pengadilan Tinggi Palu Bapak Dr.Mochamad Djoko,SH.,M.Hum, yang di dampingi oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palu Bapak Tahsin, SH., MH serta Sekretaris Pengadilan Tinggi Palu Ibu Dra. Hj. Rahma Lahude.SH.

Sebanyak 4 Peserta mengikuti ujian tersebut. Ujian tertulis ini terdiri dari 2 sesi, Untuk Sesi pertama peserta diberi kesempatan untuk mengerjakan soal dari pukul 08.30 sampai dengan 10.30. Kemudian dilanjutkan Sesi kedua yang dimulai pukul 11.00 sampai dengan pukul 17.00.

Setelah ujian selesai, Panitia Daerah disaksikan peserta melakukan penyegelan terhadap lembar soal dan jawaban.







  • Berita Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Pengumuman Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content