Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

KETUA MAHKAMAH AGUNG MENERIMA KUNJUNGAN KAPOLRI

KETUA MAHKAMAH AGUNG MENERIMA KUNJUNGAN KAPOLRI

KETUA MAHKAMAH AGUNG MENERIMA KUNJUNGAN KAPOLRI

Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung RI Dr. M. Syarifuddin, SH., MH, didampingi  Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Pembinaan, Ketua Kamar Pidana dan Ketua Kamar Pengawasan Menerima Kunjungan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jendral Polisi Drs.Listyo Sigit Prabowo,M.Si, Selasa 02 Februari 2021 bertempat di Ruang Rapat Ketua Mahkamah Agung.

Tujuan Kunjungan kali ini Kapolri ingin Bersilaturahmi sebagai sesama Bagian dari Aparat Penegak Hukum dan terkait dengan beberapa Program yang akan dilaksanakan kedepan.

Salah satu Program yang dibicarakan adalah Tilang Elektronik, Pelaksanaan Tilang Elektronik ini memerlukan  persiapan dan kerja sama diantara Penegak Hukum.” Mekanisme Tilang itu akan mengubah pola Penilangan,dari Sidang menjadi Sistem Elektronik”ujar Listyo Sigit Prabowo.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan Terimakasih atas Kunjungannya dan menyatakan dukungannya terkait program pelayanan Tilang Elektronik dan Pelayanan Online yang akan dilaksanakan kedepannya.

Dalam Pertemuan ini Kapolri didampingi oleh Pejabat Utama Mabes Polri dengan menerapkan Protokol Kesehatan.







  • Berita Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Pengumuman Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content