Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

KETUA MAHKAMAH AGUNG MENERIMA KUNJUNGAN KETUA , WAKIL KETUA DAN KETUA BIDANG KOMISI YUDISIAL

KETUA MAHKAMAH AGUNG MENERIMA KUNJUNGAN KETUA , WAKIL KETUA DAN KETUA BIDANG KOMISI YUDISIAL

Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung Dr. M. Syarifuddin, SH., MH, menerima kunjungan Ketua, Wakil Ketua dan Ketua Bidang Komisi Yudisial yang diketuai oleh Ketua KY Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum pada hari Rabu, 27/1/2021, bertempat diruang rapat Ketua Mahkamah Agung.

Dalam pertemuan ini Ketua KY Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum mengutarakan bahwa tujuan dari kunjungan ini adalah ingin bersilahturahmi sekaligus memperkenalkan anggota Komisi Yudisial periode 2020 – 2025 serta ingin meningkatkan sinergitas hubungan dengan MA dalam membangun sistem hukum di masyarakat serta.

Dalam pertemuan ini M. Syarifuddin mengatakan menyambut baik atas terpilihnya komisioner KY yang baru, serta dapat menjalin bekerja sama yang lebih baik antara MA dan KY mengenai pengawasan.

Acara pertemuan ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial serta para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung dengan menerapkan protokol kesehatan. (Humas)







Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content