
Luwuk, 19/01/2021 : Selasa pagi bertempat diruang sidang utama kantor Pengadilan Negeri Luwuk, digelar kegiatan sosialisasi SK Dirjen Badilum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif. Bertindak sebagai Narasumber pada kegiatan tersebut, Hakim Pengadilan Negeri Luwuk Bapak Junintin Sinar Nainggolan, S.H. Pada kesempatan yang sama dilakukan pula kegiatan sosialisasi penyusunan dokumen SAKIP yang disampaikan oleh Sekretaris Pengadilan Negeri Luwuk Bapak Syaifudin Karim, S.H. Kegiatan sosialisasi diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Para Hakim, Pejabat Struktural, Fungsional, Karyawan dan karyawati serta tenaga honorer pada Pengadilan Negeri Luwuk. (Sumber : PN Luwuk)




Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan