
Luwuk, 19/01/2021 : Selasa pagi bertempat diruang sidang utama kantor Pengadilan Negeri Luwuk, digelar kegiatan sosialisasi SK Dirjen Badilum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif. Bertindak sebagai Narasumber pada kegiatan tersebut, Hakim Pengadilan Negeri Luwuk Bapak Junintin Sinar Nainggolan, S.H. Pada kesempatan yang sama dilakukan pula kegiatan sosialisasi penyusunan dokumen SAKIP yang disampaikan oleh Sekretaris Pengadilan Negeri Luwuk Bapak Syaifudin Karim, S.H. Kegiatan sosialisasi diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Para Hakim, Pejabat Struktural, Fungsional, Karyawan dan karyawati serta tenaga honorer pada Pengadilan Negeri Luwuk. (Sumber : PN Luwuk)




Pelayanan Informasi Pengadilan
Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri
dari prosedur biasa dan prosedur khusus.
Permohonan dapat dilakukan melalui surat maupun
media elektronik.
Lebih Lanjut
Softcopy Petikan Putusan
Silakan menggunakan Direktori Putusan Mahkamah Agung
untuk memperoleh salinan putusan secara online.
Direktori Putusan
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat
tidak mampu di Pengadilan.
Lebih Lanjut
Layanan Pengaduan
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan
pengadilan melalui sistem pengaduan resmi Mahkamah Agung RI
maupun melalui Pengadilan Negeri Luwuk.
Lihat Pengaduan