Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

SOSIALISASI SK DIRJEN BADILUM NOMOR 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 TENTANG PEMBERLAKUAN PEDOMAN PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) DAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (SAKIP)

SOSIALISASI SK DIRJEN BADILUM NOMOR 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 TENTANG PEMBERLAKUAN PEDOMAN PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) DAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (SAKIP)

Luwuk, 19/01/2021 : Selasa pagi bertempat diruang sidang utama kantor Pengadilan Negeri Luwuk, digelar kegiatan sosialisasi SK Dirjen Badilum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif. Bertindak sebagai Narasumber pada kegiatan tersebut, Hakim Pengadilan Negeri Luwuk  Bapak Junintin Sinar Nainggolan, S.H. Pada kesempatan yang sama dilakukan pula kegiatan sosialisasi penyusunan dokumen SAKIP yang disampaikan oleh Sekretaris Pengadilan Negeri Luwuk Bapak Syaifudin Karim, S.H. Kegiatan sosialisasi diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Para Hakim, Pejabat Struktural, Fungsional, Karyawan dan karyawati serta tenaga honorer pada Pengadilan Negeri Luwuk. (Sumber : PN Luwuk)

 

 







Pelayanan Informasi Pengadilan

Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Permohonan dapat dilakukan melalui surat maupun media elektronik.

Lebih Lanjut

Softcopy Petikan Putusan

Silakan menggunakan Direktori Putusan Mahkamah Agung untuk memperoleh salinan putusan secara online.

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut

Layanan Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan pengadilan melalui sistem pengaduan resmi Mahkamah Agung RI maupun melalui Pengadilan Negeri Luwuk.

Lihat Pengaduan
Skip to content