
Luwuk, 11/01/2021; Bertempat diruang command center Pengadilan Negeri Luwuk, digelar penandatanganan MOU Petugas Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Luwuk tahun 2021. Pada tahun 2021, Pengadilan Negeri Luwuk bekerja sama dengan dua lembaga bantuan hukum yaitu PJBH Kuonami dan Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat melalui Pos Bantuan Hukum yang disediakan pada Pengadilan Negeri Luwuk.




Diharapkan layanan pos bantuan hukum ini dapat dijalankan dengan penuh tanggungjawab, berkualitas dan terkoordinasi dengan baik demi tercapainya rasa keadilan yang didasarkan pada prinsip keadilan, sederhana, cepat, biaya ringan, non diskriminasi, transparansi, akuntabilita dan profesional, sehingga semakin banyak masyarakat yang terbantukan. (PN Luwuk)
Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan