
Luwuk, 11/01/2021; Bertempat di ruang sidang utama Hatta Ali, Pengadilan Negeri Luwuk mengadakan kegiatan rutin tahunan yaitu PENANDATANGANAN BERSAMA PAKTA INTEGRITAS, PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 dan PENGUCAPAN IKRAR BERSAMA.

Kegiatan tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Ahmad Shuhel Nadjir, S.H.,M.H. bersama dengan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Andri Natanael Partogi, S.H.,M.H, diikuti oleh Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda, Kepala Sub Bagian, Pejabat Fungsional, Pegawai dan Pegawai Honorer pada Pengadilan Negeri Luwuk.



Adapun acara tersebut diawali dengan Sambutan oleh Ketua Pengadilan Negeri Luwuk. Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Luwuk menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang harus dipandang sebagai pembaruan semangat kerja dan semangat melayani, dimana dalam kegiatan ini PN Luwuk menyatakan kesanggupan untuk memberikan pelayanan prima kepada pengguna layanan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi pengingat bagi seluruh personil, bahwa dalam memberikan pelayanan haruslah sesuai dengan SOP, aturan, dan jauh dari KKN. Dalam kesempatan itu, beliau juga mengemukakan target capaian PN Luwuk di Tahun 2021 yakni berupaya menjadi salah satu unit kerja berpredikat WBBM. Untuk itu, peningkatan kinerja dalam memberikan pelayanan prima harus diupayakan lebih baik lagi dari tahun sebelumnya.
Seusai sambutan dari Ketua Pengadilan, acara dilanjutkan dengan Pembacaan Pakta Integritas, Komitmen bersama, Ikrar bersama, dan Perjanjian Kinerja oleh Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, yang diikuti oleh Seluruh Warga Pengadilan Negeri Luwuk. Kemudian, Penandatanganan Perjanjian Kinerja antara atasan langsung dengan bawahannya, Penandatanganan Pakta Integritas , Komitmen bersama, Ikrar bersama dan ditutup dengan doa. (PN Luwuk)
Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan