Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

PENGADILAN NEGERI LUWUK MERAIH PENGHARGAAN ZONA INTEGRITAS WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) DARI KEMENPAN RB TAHUN 2020

PENGADILAN NEGERI LUWUK MERAIH PENGHARGAAN ZONA INTEGRITAS WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) DARI KEMENPAN RB TAHUN 2020

Luwuk, 21/12/2020; Pada Lingkungan Mahkamah Agung RI, Sebanyak 86 Unit kerja (Pengadilan) menjadi penerima predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan sebanyak 9 Unit Kerja (Pengadilan) menerima predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani Tahun 2020. Pengadilan Negeri Luwuk menjadi satu dari 86 satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung RI yang berhasil meraih penghargaan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kemenpan RB tahun 2020.

Bertepatan dengan momentum Hari anti Korupsi tahun 2020, Kemenpan RB menyelenggarakan Acara Apresiasi dan Penganugeran Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) 2020  bertempat diHotel Faimont, Senin, 21 Desember 2020.

Acara Penganugrahan tersebut sedikit berbeda dari tahun sebelumnya, dimana diselenggarakan dimasa pandemi sehingga acara sebagian besar diikuti secara virtual oleh satker penerima penghargaa diseluruh Indonesia. Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Bapak. Ahmad Shuhel Nadjir, S.H.,M.H menghadiri secara langsung undangan Penerimaan penghargaan tersebut secara virtual melalui zoom meeting langsung dari ruang command center Kantor Pengadilan Negeri Luwuk.

Pencapaian ini merupakan suatu hal yang luar biasa yang berhasil diraih dipenghujung tahun 2020, setelah melewati rangkaian tahapan penilaian. Semoga pencapaian ini bisa terus dipertahankan dan dapat ditingkatkan menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) ditahun mendatang. (Sumber : PN Luwuk)

 







Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content