Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG BIDANG NON YUDISIAL MEMBUKA ACARA WEBINAR BEASISWA LPDP UNTUK WARGA PERADILAN

WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG BIDANG NON YUDISIAL MEMBUKA ACARA WEBINAR BEASISWA LPDP UNTUK WARGA PERADILAN

Jakarta – Humas : Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Dr. Sunarto, SH., MH didampingi oleh Plt Sekretaris Mahkamah Agung Dr. Drs. Aco Nur, SH., MH membuka acara webinar beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk warga peradilan, bertempat diCommand Center Mahkamah Agung, pada hari Jum’at 6/11/2020.

Dalam sambutannya Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial mengatakan Dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 disebutkan tujuan negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, danikut melaksanakan ketertiban dunia. Atas dasar itu, maka setiap instansi yang dibentuk, termasuk Mahkamah Agung Republik Indonesia, memiliki tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa atau memajukan kesejahteraan umum. Untuk itu diperlukan peningkatan kompetensi baik melalui jalur pendidikan formal maupun non formal.

 

Mahkamah Agung menempatkan peningkatan kualitas hakim dan aparatur peradilan sebagai bagian dari salah satu misi Mahkamah Agung sebagaimana tertera dalam Cetak Biru Pembaruan 2010-2035 yang berbunyi “Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Badan Peradilan.”Mahkamah Agung telah memfasilitasi peningkatan kualitas bagi hakim dan aparatur peradilan melalui peran serta dalam pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, tutur Mantan Ketua Kamar Pengawasan.

Para hakim dan aparatur peradilan, dalam menjalankan tugas pokok & fungsinya,harus senantiasa memiliki dan meningkatkan tiga kompetensi, yaitu: kompetensi intelektualitas (hard competency), kompetensi integritas (soft competency) dan kompetensi keahlian(skill).Kegiatan webinar bersama LPDP yang diselenggarakan hari ini merupakan bagian dari peningkatan intelektualitas.Kegiatan ini bertujuan antara lain: pertama, untuk memberikan informasi dan dorongan bagi warga peradilan yang ingin melanjutkan studi baik di dalam maupun di luar negeri, kedua, mencari skema kemungkinan kerjasama permanen dan berkelanjutan antara Mahkamah Agung RI dan LPDP dalam program beasiswa pendidikan tinggi bagi warga peradilan dan ketiga,tentu saja untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia warga peradilan, ungkap mantan Kepala Pengawasan Mahkamah Agung.

Diakhir sambutannya Dr. Sunarto mengutip pesan Nelson Mandela. Beliau mengatakan bahwa “Education is the most powerful weapon which you can use to change the world”.Pendidikan adalah senjata paling hebat yang dapat anda gunakan untuk mengubah dunia.Pesan bijak Nelson Mandela tersebut terkait dengan urgensi pendidikan bagi kehidupan manusia. Bahkan dalam literatur keagamaan, kita dianjurkan untuk terus belajar mulai dari buaian hingga akhir hayat,atau dikenal dengan semboyan longlife education.Oleh karena itu, saya berpesan kepada para hakim dan aparatur peradilan di seluruh Indonesia, untuk terus menjadi manusia pembelajar.

Acara webinar ini kerjasama Mahkamah Agung RI dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Kementerian Keuangan RI (LPDP Kemenkeu), yang dihadiri oleh Direktur beasiswa LPDP Kementerian Keuangan, serta para satuan kerja empat lingkungan peradilan. (Humas)

 







Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content