
Luwuk, 15/10/2020; Pengadilan Negeri Luwuk menggelar kegiatan Launching Aplikasi Sistem Informasi Layanan Elektronik (SIMALEO) secara virtual. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, dan para tamu undangan yg terdiri dari unsur Forkopimda di 3 Wilayah hukum pengadilan negeri luwuk, perwakilan dari pihak Kepolisian, Lembaga pemasyarakatan, Kejaksaan dan Advokat. Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hyme Mahkamah Agung RI dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah sekaligus melaunching secara resmi aplikasi SIMALEO, dan simulasi tata cara penggunaan aplikasi oleh seluruh tamu undangan yg hadir secara virtual. Pada sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah sangat mengapresiasi inovasi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Luwuk serta mendorong Pengadilan Negeri Luwuk untuk terus berinovasi serta melakukan penyempurnaan terhadap aplikasi SIMALEO agar mafaatnya bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat pencari keadilan dan pengguna layanan pengadilan.


Aplikasi Sistem Informasi Layanan Elektronik (SIMALEO) merupakan inovasi dalam bentuk Aplikasi berbasis Whatsapp yang menyediakan informasi seputar perkara, jadwal sidang, tilang, dan info layanan lainnya yang dikembangkan sebagai bentuk komitmen Pengadilan Negeri Luwuk untuk terus memberikan pelayanan yang cepat, sedrahana, mudah dan biaya ringan bagi masyarakat. Diharapkan aplikasi ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat pencari keadilan dan pengguna layanan pengadilan dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan. (sumber : PN Luwuk)
Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan