Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

SOSIALISASI APLIKASI SISTEM INFORMASI LAYANAN ELEKTRONIK (SIMALEO) PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK

SOSIALISASI APLIKASI SISTEM INFORMASI LAYANAN ELEKTRONIK (SIMALEO) PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK

 

 

Luwuk, 18/09/2020; Jumat siang bertempat diruang sidang utama Kantor Pengadilan Negeri Luwuk, dilaksanakan sosialisasi terkait aplikasi Sistem Informasi Layanan Elektronik (SIMALEO) kepada pihak Internal. Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Para Hakim, Karyawan dan karyawati serta seluruh tenaga honorer pada Pengadilan Negeri Luwuk. Bertindak sebagai Narasumber pada kegiatan tersebut adalah Kepala Subbag Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan pada Pengadilan Negeri Luwuk.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkenalkan inovasi baru pada Pengadilan Negeri Luwuk berupa aplikasi berbasis whatsapp yang akan memberikan informasi seputar perkara, jadwal sidang, tilang, dan info layanan lainnya kepada seluruh stakeholders internal sebelum aplikasi tersebut dilaunching secara resmi kepada masyarakat pengguna layanan. Pada kesempatan tersebut, terdapat beberapa masukan guna perbaikan dan penyempurnaan aplikasi SIMALEO. (sumber : PN Luwuk)







  • Berita Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Pengumuman Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content