Alur Pelimpahan Berkas Perkara Pidana
1. Petugas PTSP Menerima berkas perkara pidana, lengkap dengan surat dakwaannya dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut. Terhadap perkara yang terdakwanya ditahan dan masa tahanan hampir berakhir, petugas segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan.
2. Berkas perkara dimaksud di atas meliputi pula barang¬-barang bukti yang akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, baik yang sudah dilampirkan dalam berkas perkara maupun yang kemudian diajukan ke depan persidangan. Barang-barang bukti tersebut didaftarkan dalam register barang bukti.
3. Petugas PTSP memeriksa kelengkapan berkas. Kelengkapan dan kekurangan berkas dimaksud diberitahukan kepada Panitera Muda Pidana.
4. Dalam hal berkas perkara dimaksud belum lengkap, Panitera Muda Pidana meminta kepada Kejaksaan untuk melengkapi berkas dimaksud sebelum diregister.
5. Register perkara pidana biasa dilaksanakan dengan menginput data pada SIPP dan mencatat data perkara pada register manual
6. Pendaftaran perkara pidana singkat, dilakukan setelah Hakim melaksanakan sidang pertama.
7. Pendaftaran perkara tindak pidana ringan dan lalu lintas dilakukan setelah perkara itu diputus oleh pengadilan.
8. Petugas register manual dan elektronik harus mencatat dan menginput dengan cermat dalam register terkait, semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara dan pelaksanaan putusan.
Penerimaan berkas upaya hukum
1. Petugas PTSP menerima pernyataan banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi / remisi.
2. Petugas PTSP menerima dan memberikan tanda terima atas:
Memori Banding;
Kontra Memori Banding;
Memori Kasasi;
Kontra Memori Kasasi;
Alasan Peninjauan Kembali;
Jawaban / tanggapan Peninjauan Kembali;
Permohonan Grasi / Remisi;
Penangguhan pelaksanaan putusan;
Berita Badilum
Bimbingan Teknis Layanan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas Tahun 2025
direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Melaksanakan Bimbingan Teknis Layanan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas Tahun 2025 Dari Tanggal 23 April 2025 Sampai Dengan 25 April 2025 Di Balikpapan. Kegiatan Ini Diikuti Oleh 30 Peserta Yang Terdiri Dari Ketua Pengadilan Negeri, Sekretaris Pengadilan Tinggi, Sekretaris Pengadilan Negeri, Perwakilan Dari Kejaksaan Negeri, Dan Perwakilan Dari Pos Bantuan Hukum Baik Yang Mengikuti Secara Luring ...Ketua Mahkamah Agung Ri Kembali Ingatkan Pentingnya Integritas Dalam Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Padang, H. Ade Komarudin, S.h., M.hum.
ketua Pengadilan Tinggi Padang h. Ade Komarudin, S.h., M.hum. Memasuki Masa Pensiun Dan Dilepas Para Pimpinan Mahkamah Agung Ri, Hakim Tinggi Dan Pimpinan Peradilan Umum Se-wilayah Provinsi Sumatera Barat. Wisuda Purnabakti Dilangsungkan Di pengadilan Tinggi Padang Pada Hari rabu, 23 April 2025. wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Padang Ini Dipimpin Langsung Oleh Ketua Mahkamah Agung Ri. Y.m., Prof. Dr. H. Sunarto, S.h., ...Dirjen Badilum meninjau Pelayanan Dan Melakukan Pembinaan Di Pengadilan Negeri Pariaman
direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, h. Bambang Myanto, S.h., M.h. Disambut Oleh Ketua Pn Pariaman, dedi Kuswara, S.h., M.h Dalam Kunjungan Kerja Di Kota Pariaman, Sumatera Barat. Kunjungan Ke Pn Pariaman Ini Merupakan Bagian Dari Rangkaian Pembinaan Mahkamah Agung Ri Di Wilayah Sumatera Barat. selepas Meninjau Pelayanan Pada Pencari Keadilan Di Meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (ptsp), Dirjen Badilum Berdiskusi Dengan ...
Pengumuman Badilum
Pengiriman Petikan Dan Salinan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Tentang Promosi Dan Mutasi Hakim Pengadilan Tinggi Dan Ketua, Wakil Ketua Serta Hakim Pengadilan Negeri Di Lingkungan Peradilan Umum
...Pengiriman Surat Keputusan Penyesuaian Tunjangan Jabatan Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita Dan Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri
...Sosialisasi Lembar Asesmen Aplikasi Ampuh Dan Penilaian Cctv Ptsp Pengadilan Negeri
...Pengumuman Keikutsertaan Dalam Kepanitiaan Seleksi Peserta Peacemaker Training Tahun 2025
...Jadwal Pelaksanaan Asesmen Ampuh Secara Daring
...