Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

ENAM ORANG CAKIM RESMI DILANTIK MENJADI HAKIM PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK

ENAM ORANG CAKIM RESMI DILANTIK MENJADI HAKIM PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK

Luwuk, 30/04/2020; Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Bpk. Ahmad Shuhel Nadjir, S.H.,M.H. resmi melantik enam orang Cakim yaitu : Bpk. Aditya,S.H., Bpk. Ray Pratama Siadari,S.H., Bpk. Andi Aswandi Tashar, S.H., Bpk. Junitin Sinar Humombang Nainggolan, S.H., Ibu. Azizah Amalia, S.H., dan Ibu. Rosiani Niti Pawitri, S.H., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Luwuk Kamis, 30 April 2020 pada pukul 09.00 WITA bertempat di ruang sidang utama Hatta Ali.

 

 

Acara dilaksanakan dengan menggunakan protokol pencegahan Covid-19 dimana seluruh hadirin yang hadir menggunakan masker, acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, selanjutnya  Pengambilan Sumpah Jabatan dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Pembacaan dan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh pejabat yang dilantik, perkenalan oleh pejabat yang dilantik serta sambutan oleh Bpk. Ketua Pengadilan Negeri Luwuk dan ditutup dengan pemberian ucapan selamat dan foto bersama.

Seluruh Keluarga Besar Pengadilan Negeri Luwuk mengucapkan Selamat dan Sukses atas pelantikan Para Hakim di Pengadilan Negeri Luwuk, semoga  amanah dengan tugas baru yang diemban. (Sumber :PNLuwuk foto/Fauzi)







Pelayanan Informasi Pengadilan

Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Permohonan dapat dilakukan melalui surat maupun media elektronik.

Lebih Lanjut

Softcopy Petikan Putusan

Silakan menggunakan Direktori Putusan Mahkamah Agung untuk memperoleh salinan putusan secara online.

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut

Layanan Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan pengadilan melalui sistem pengaduan resmi Mahkamah Agung RI maupun melalui Pengadilan Negeri Luwuk.

Lihat Pengaduan
Skip to content