Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

BENTUK PENCEGAHAN PENYEBARAN VIRUS COVID-19, SIDANG PIDANA PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK DIGELAR MELALUI TELECONFRENCE

BENTUK PENCEGAHAN PENYEBARAN VIRUS COVID-19, SIDANG PIDANA PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK DIGELAR MELALUI TELECONFRENCE

Luwuk, 30/03/2020; Senin siang kemarin sidang perdana perkara pidana pada Pengadilan Negeri Luwuk digelar melalui teleconference. Hal ini sebelumnya telah dikoordinasikan dengan pihak Kejaksanaan Negeri Banggai dan Lembaga Pemasyarakatan Luwuk, sebagai tindak lanjut pencegahan penyebaran virus covid-19. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk tetap memberikan pelayanan semaksimal mungkin  kepada masyarakat ditengah kondisi wabah Covid-19 sesuai dengan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas selama Masa Penyebaran Covid-19 Di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Persidangan melalui teleconference ini akan dilakukan hingga keadaan dinyatakan kondusif oleh Pemerintah. (Sumber : PNLuwuk, foto David)







Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content