Luwuk,18/2/2020; Selasa 18 Februari 2020, Tim Pengawas Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, tiba di kantor Pengadilan Negeri Luwuk untuk melakukan Pengawasan, Supervisi dan Penilaian PTSP. Tim diketuai oleh Hakim Tinggi Bpk. Suko Triyono, S.H,M.Hum dengan anggota tim terdiri dari H. Abdul Rosyad,S.H, Sinung Hermawan,S.H,M.H, Nanang Surtiahadi.S.IP,S.H., dan Melkianus Nggodulano,S.E. Rangkaian kegiatan diawali dengan opening meeting yang diikuti oleh seluruh Keluarga Besar Pengadilan Negeri Luwuk, acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, dalam sambutannya Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Bpk. Ahmad Shuhel Nadjir,S.H.,M.H memaparkan laporan kondisi personil, jumlah perkara dan capaian kinerja Pengadilan Negeri Luwuk diawal tahun 2020 dan juga merilis moto terbaru Pengadilan Negeri Luwuk yaitu Pengadilan Negeri Luwuk “JUARA” Jujur, Adil, Ramah dan Akuntabel. Kegiatan Pengawasan dibuka secara resemi oleh Ketua Tim Bpk. Suko Triyono,S.H.,M.H., dilanjutkan dengan pemeriksaan langsung kemasing-masing bagian termasuk PTSP Pengadilan Negeri Luwuk oleh Tim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.



Kegiatan ditutup dengan closing meeting, dengan mendengarkan pemaparan hasil temuan dan rekomendasi perbaikan oleh Ketua tim dan Hakim Tinggi Pengawas, secara umum disampaikan oleh Ketua Tim bahwa kinerja pada Pengadilan Negeri Luwuk sudah berjalan dengan baik namun masih ada beberapa temuan yang perlu segera ditindak lanjuti, dan inovasi pada Pengadilan Negeri Luwuk luar biasa serta budaya malu telah tertanam pada Pengadilan Negeri Luwuk. Rangkaian acara diakhiri dengan sesi foto bersama. (Sumber : PN Luwuk/ foto: David)
Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan