Luwuk,15/05/2019; Pada rabu 15 Mei 2019, bertempat di ruang sidang utama Hatta Ali gedung kantor Pengadilan Negeri Luwuk, dilaksanakan Sosialisasi Penyusunan SAKIP kepada seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Luwuk. Kegiatan sosialisasi diikuti oleh para Hakim, Panitera, Sekretaris, Panmud, Kasubbag, panitera penggati, Staf dan tenaga honorer pada Pengadilan Negeri Luwuk, dan bertindak sebagai pemateri pada kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Bpk. Ahmad Shuhel Nadjir,S.H.,M.H.

Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Bpk. Ahmad Shuhel Nadjir,SH,MH menjadi Pemateri pada kegiatan Sosialisasi SAKIP


Pada kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Bpk. Ahmad Shuhel Nadjir,S.H.,M.H., memaparkan terkait dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan komponennya sesuai dengan Peraturan Presiden No. 29 tahun 2014, pada kesempatan tersebut beliau menyampaikan pula kepada seluruh aparatur yang ada Pengadilan Negeri Luwuk untuk dapat memahami Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan mampu menjalankan dengan baik sistem tersebut sehingga diharapkan tujuan dari implementasi SAKIP yang diantaranya mewujudkan Reformasi Birokrasi dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik serta mendorong kreativitas, produktivitas, disiplin dan tanggung jawab para Aparatur pada Pengadilan Negeri Luwuk khususnya dalam melaksanakan tugas/jabatan berdasarkan aturan/kebijakan, prosedur dan tata kerja yang telah ditetapkan dapat terwujud. (PNLuwuk)
Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan