
Penandatanganan Pakta Integritas, Perjanjian Kinerja dan Ikrar Bersama oleh Ketua Pengadilan Negeri Luwuk
Luwuk, 11/1/2019: Pada Jumat, 11 Januari 2019 bertempat di ruang sidang utama kantor Pengadilan Negeri Luwuk, seluruh Aparatur pada Pengadilan Negeri Luwuk mulai dari Ketua,Para Hakim,Panitera, Sekretaris, Para Pejabat Struktural dan fungsional, para pegawai dan seluruh tenaga honorer mengikuti kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas, Perjanjian Kinerja 2019 dan Ikrar Bersama Makulumat KMA No. 01/Maklumat/KMA/IX/2017. Pada kegiatan tersbut Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Bapak. Ahmad Shuhel Nadjir,S.H.,M.H. menyampaikan arahan terkait dengan implementasi Makulmat KMA No. 01/Maklumat/KMA/IX/2017, beliau menegaskan bahwa seluruh aparatur Pengadilan Negeri Luwuk harus senantiasa memiliki integritas yang tinggi dalam melaksanakan tugas dengan mengacu pada seluruh peraturan yang berlaku, menghindarkan diri dari segala bentuk penyimpangan dan perbuatan tercela, serta terus meningkatkan pelayanan prima kepada Masyarakat pencari keadilan dan pengguna layanan keadilan.

Amanat oleh Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Bapak. Ahmad Shuhel Nadjir,S.H.,M.H.

Penandatanganan Pakta Integritas, Perjanjian Kinerja dan Ikrar Bersama oleh Para Hakim Pengadilan Negeri Luwuk

Penandatanganan Pakta Integritas, Perjanjian Kinerja dan Ikrar Bersama Oleh Panitera dan Para Panitera Muda PN Luwuk

Penandatanganan Pakta Integritas, Perjanjian Kinerja 2019 dan Ikrar Bersama oleh Ibu Sekretaris PN Luwuk

Foto Bersama Keluarga Besar Pengadilan Negeri Luwuk

Penandatanganan MOU POSBAKUM Pengadilan Negeri Luwuk Tahun 2019 oleh Bapak Ketua Pengadilan Negeri Luwuk bersama advokat yang ditunjuk sdr. Andi Taufik,S.H.
Kegiatan penandatanganan Pakta Integritas, Perjanjian Kinerja 2019 dan Ikrar Bersama ini dirangkaikan pula dengan penandatanganan MOU dengan Advokat yang ditunjuk untuk pelaksanaan Pos Pelayanan Hukum Pengadilan Negeri Luwuk di tahun 2019. (Sumber: PNLuwuk/foto David)
Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan