Luwuk, 8/5/2018 Bertempat di Ruang Sidang Utama Hatta Ali Wakil Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Bpk. Ahmad Shuhel Nadjir, SH., MH. Melakukan Sosialisasi Perma 7,8 dan 9 Tahun 2016 kepada seluruh jajaran yang ada di Pengadilan Negeri luwuk
Muatan kegaitan ini meliputi sosialisasi:
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
selanjudtnya disebut Perma 7 Tahun 2016); - Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya (selanjutnya disebut Perma 8 Tahun 2016); dan
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan yang Berada dibawahnya (selanjutnya disebut Perma 9 Tahun 2016).




Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan