Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

Wilayah Yurisdiksi

Wilayah Yurisdiksi

WILAYAH YURISDIKSI PENGADILAN NEGERI LUWUK

Pengadilan Negeri Luwuk adalah salah satu Pengadilan Negeri Kelas II yang berada dibawah Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Dimana berdasakan Surat Keputusan Menteri Kehakiman R.I tertanggal 2 November 1964, Nomor JB.I/4/18 terbentuk Pengadilan Negeri Luwuk yang daerah hukumnya meliputi :

1. Kabupaten Banggai, memiliki Luas wilayah daratan ±  9.672,70 Km², Secara administratif wilayah Kabupaten Banggai terbagi atas 23 kecamatan, 291 desa serta 46 kelurahan;

2. Kabupaten Banggai Kepulauan, memiliki luas wilayah daratan ± 3.160,46 km2, Secara administratif, wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan memiliki 19 kecamatan, 205 desa, dan 6 kelurahan;

3. Saat ini wilayah hukum Pengadilan Negeri Luwuk, juga meliputi Kabupaten Banggai Laut. Banggai Laut merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Banggai Kepulauan yang disahkan dalam sidang paripurna DPR RI pada 14 Desember 2012 , memiliki Luas  wilayah 725,67 km² Secara administratif wilayah Kabupaten Banggai Laut       terdiri atas 7 kecamatan dan 66 kelurahan.

 

Sumber :

http://beranda.banggaikab.go.id/letak-geografis/

https://bangkepkab.go.id/letak-geografis/

https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Banggai_Laut

 

 

 







Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content