Cara Pendaftaran Perkara Perdata Permohonan dan Gugatan
PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN/PERMOHONAN TINGKAT PERTAMA
-
Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Gugatan/Permohonan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Luwuk Luwuk di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
-
Surat Permohonan/Gugatan batik77
-
Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Kuasa Hukum)
-
Bukti bukti yang menguatkan untuk mengajukan Gugatan atau Permohonan, seperti KTP, KK, Surat Kuasa, Akte dll
-
Penggugat / Kuasanya Berkahwin88 membayar panjar biaya gugatan dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan
-
Memberikan bukti tranfer serta menyimpan salinannya untuk arsip
-
Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugata/Permohonan
-
Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Luwuk yang disampaikan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti
-
Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT BANDING
-
Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Luwuk di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :
-
Surat Permohonan Banding
-
Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
-
Memori Banding (jika dianggap perlu)
-
Pemohon / Kuasanya membayar panjar biaya permohonan banding dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh pengadilan
-
Memberikan bukti tranfer serta menyimpan salinannya untuk arsip
-
Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan
-
Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Polo188 Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas
-
Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding
-
Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti/Jurusita Pengganti
PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT KASASI
-
Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Luwuk di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :
-
Surat Permohonan Kasasi
-
Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
-
Memori Kasasi
-
Pemohon / Kuasanya membayar biaya panjar permohonan kasasi dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh pengadilan
-
Memberikan bukti tranfer serta menyimpan salinannya untuk arsip
-
Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan
-
Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas AGAM69
-
Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi
-
Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita/Jurusita Pengganti SUSTER123
Pelayanan Informasi Pengadilan
Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri
dari prosedur biasa dan prosedur khusus.
Permohonan dapat dilakukan melalui surat maupun
media elektronik.
Lebih Lanjut
Softcopy Petikan Putusan
Silakan menggunakan Direktori Putusan Mahkamah Agung
untuk memperoleh salinan putusan secara online.
Direktori Putusan
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat
tidak mampu di Pengadilan.
Lebih Lanjut
Layanan Pengaduan
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan
pengadilan melalui sistem pengaduan resmi Mahkamah Agung RI
maupun melalui Pengadilan Negeri Luwuk.
Lihat Pengaduan