Banggai Kepulauan, 30 Juli 2026. Pada hari Kamis Pagi, bertempat di Kabupaten Banggai Kepulauan Pengadilan Negeri Luwuk melaksanakan Konstatering (Pencocokan Objek Eksekusi) yang dilanjutkan dengan Sita Eksekusi dalam perkara perdata Nomor 110/Pdt.G/2022/PN Lwk. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
Pelaksanaan konstatering dan sita eksekusi dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Luwuk, Bapak Irnais, S.H., yang didampingi oleh Panitera Muda Perdata serta Jurusita Pengadilan Negeri Luwuk. Tim pelaksana melakukan pencocokan terhadap objek eksekusi untuk memastikan kesesuaian letak, batas-batas, luas, serta kondisi objek dengan data yang tercantum dalam amar putusan pengadilan.
Setelah proses konstatering selesai dilaksanakan, kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan sita eksekusi sebagai tahapan dalam pelaksanaan putusan pengadilan guna memberikan kepastian hukum terhadap objek yang menjadi sengketa. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar serta tetap mengedepankan prinsip profesionalisme, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui pelaksanaan konstatering dan sita eksekusi ini, Pengadilan Negeri Luwuk menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak bagi para pihak yang berperkara.


