Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

PELAKSANAAN KONSTATERING DILANJUTKAN DENGAN SITA EKSEKUSI OLEH PANITERA PENGADILAN NEGERI LUWUK

PELAKSANAAN KONSTATERING DILANJUTKAN DENGAN SITA EKSEKUSI OLEH PANITERA PENGADILAN NEGERI LUWUK

Banggai Kepulauan, 30 Juli 2026. Pada hari Kamis Pagi, bertempat di Kabupaten Banggai Kepulauan Pengadilan Negeri Luwuk melaksanakan Konstatering (Pencocokan Objek Eksekusi) yang dilanjutkan dengan Sita Eksekusi dalam perkara perdata Nomor 110/Pdt.G/2022/PN Lwk. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.

Pelaksanaan konstatering dan sita eksekusi dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Luwuk, Bapak Irnais, S.H., yang didampingi oleh Panitera Muda Perdata serta Jurusita Pengadilan Negeri Luwuk. Tim pelaksana melakukan pencocokan terhadap objek eksekusi untuk memastikan kesesuaian letak, batas-batas, luas, serta kondisi objek dengan data yang tercantum dalam amar putusan pengadilan.

Setelah proses konstatering selesai dilaksanakan, kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan sita eksekusi sebagai tahapan dalam pelaksanaan putusan pengadilan guna memberikan kepastian hukum terhadap objek yang menjadi sengketa. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar serta tetap mengedepankan prinsip profesionalisme, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui pelaksanaan konstatering dan sita eksekusi ini, Pengadilan Negeri Luwuk menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak bagi para pihak yang berperkara.









Pelayanan Informasi Pengadilan

Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Permohonan dapat dilakukan melalui surat maupun media elektronik.

Lebih Lanjut

Softcopy Petikan Putusan

Silakan menggunakan Direktori Putusan Mahkamah Agung untuk memperoleh salinan putusan secara online.

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut

Layanan Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan pengadilan melalui sistem pengaduan resmi Mahkamah Agung RI maupun melalui Pengadilan Negeri Luwuk.

Lihat Pengaduan
Skip to content