Uraian Tugas
- Membantu Hakim dalam persidangan perkara perdata dan pidana, serta mencatat jalannya persidangan, membuat berita acara, mengetik konsep petikan putusan, dan menandatangani berita acara dan putusan.
- Membuat penetapan hari sidang.
- Mengetik berita acara dan petikan putusan (minutasi perkara) serta menandatanganinya.
- Melaporkan kepada panitera muda yang bersangkutan untuk mencatat perkara yang sudah putus berikut amar putusannya.
- Membuat berita acara persidangan.
- Menyerahkan berkas perkara yang telah selesai minutasi kepada panitera muda yang bersangkutan.
