Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

Panitera Pengganti

Panitera Pengganti

PANITERA PENGGANTI

DARMAWI NUR, S.H., M.H.

Pangkat / Gol. : Penata Muda Tingkat I (III/b)
Pendidikan : S2
Alamat : Jl. Jend. Ahmad Yani No.6 Luwuk

Uraian Tugas

  • Membantu Hakim dalam persidangan perkara perdata dan pidana, serta mencatat jalannya persidangan, membuat berita acara, mengetik konsep petikan putusan, dan menandatangani berita acara dan putusan.
  • Membuat penetapan hari sidang.
  • Mengetik berita acara dan petikan putusan (minutasi perkara) serta menandatanganinya.
  • Melaporkan kepada panitera muda yang bersangkutan untuk mencatat perkara yang sudah putus berikut amar putusannya.
  • Membuat berita acara persidangan.
  • Menyerahkan berkas perkara yang telah selesai minutasi kepada panitera muda yang bersangkutan.





Pelayanan Informasi Pengadilan

Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Permohonan dapat dilakukan melalui surat maupun media elektronik.

Lebih Lanjut

Softcopy Petikan Putusan

Silakan menggunakan Direktori Putusan Mahkamah Agung untuk memperoleh salinan putusan secara online.

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut

Layanan Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan pengadilan melalui sistem pengaduan resmi Mahkamah Agung RI maupun melalui Pengadilan Negeri Luwuk.

Lihat Pengaduan
Skip to content