Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan
KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN PELAPORAN
EVI SASTRYA RADJAB, A.Md.
| Pangkat / Gol. |
: Penata (III/c) |
| Pendidikan |
: D3 |
| Alamat |
: Jl. Jend. Ahmad Yani No.6 Luwuk |
Uraian Tugas
- Membuat program kerja.
- Menyusun laporan tahunan.
- Membuat rencana kerja.
- Menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
- Rencana Strategis.
- Membantu PPK dalam revisi anggaran TOR dan RAB.
- Melakukan pelaporan Monev DJA dan Bappenas.
- Melakukan perawatan hardware dan software secara rutin dan terjadwal.
- Penanggung jawab pengelola website.
- Helpdesk IT.
PRANATA KOMPUTER AHLI PERTAMA
TAUFIK RAHMAD DARMAWAN, S.KOM
| Pangkat / Gol. |
: Penata Muda Tingkat I (III/b) |
| Pendidikan |
: S1 |
| Alamat |
: Jl. Jend. Ahmad Yani No.6 Luwuk |
Uraian Tugas
- Maintenance dan instalasi sistem aplikasi.
- Administrator sistem aplikasi instansi.
- Administrator Website.
- Administrator Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
- Administrator IT dan Server.
- Singkron dan backup data aplikasi.
PENATA LAYANAN OPERASIONAL
MOH. KADAVIT MAKARAO, S.KOM
| Pangkat / Gol. |
: IX |
| Pendidikan |
: S1 |
| Alamat |
: Jl. Jend. Ahmad Yani No.6 Luwuk |
Uraian Tugas
- Maintenance dan instalasi sistem aplikasi.
- Administrator sistem aplikasi instansi.
- Administrator Website.
- Administrator Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
- Administrator IT dan Server.
- Singkron dan backup data aplikasi.
Pelayanan Informasi Pengadilan
Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri
dari prosedur biasa dan prosedur khusus.
Permohonan dapat dilakukan melalui surat maupun
media elektronik.
Lebih Lanjut
Softcopy Petikan Putusan
Silakan menggunakan Direktori Putusan Mahkamah Agung
untuk memperoleh salinan putusan secara online.
Direktori Putusan
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat
tidak mampu di Pengadilan.
Lebih Lanjut
Layanan Pengaduan
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan
pengadilan melalui sistem pengaduan resmi Mahkamah Agung RI
maupun melalui Pengadilan Negeri Luwuk.
Lihat Pengaduan