Luwuk, 27 April 2026. Pada hari Senin Pagi bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Luwuk berlangsung kegiatan Pertemuan Rutin Dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) Episode ke- 15 secara daring. Kegiatan ini di ikuti oleh Ketua, Para Hakim dan Tenaga Teknis Pada Pengadilan Negeri Luwuk secara daring. Kegiatan ini berlangsung dalam rangka mendorong kultur berdiskusi dan berpikir kritis ilmiah bagi para Hakim dan Tenaga Teknis di lingkungan Peradilan Umum. Topik dalam Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif Episode ke – 15 ini adalah “Recognation and Enforceability Foreign Judgement” oleh Narasumber Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D, Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Internasional Universitas Indonesia dan Sosialisasi Upaya Hukum Kasasi Perkara Pidana oleh Yang Mulia Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., Ketua Kamar Pidana mahkamah Agung RI. Kegiatan ini juga diikuti oleh Seluruh Hakim dan Tenaga Teknis Peradilan Umum Seluruh Indonesia.


PERTEMUAN RUTIN DAN SARASEHAN INTERAKTIF BADAN PERADILAN UMUM (PERISAI BADILUM) EPISODE KE-15 SECARA DARING
PERTEMUAN RUTIN DAN SARASEHAN INTERAKTIF BADAN PERADILAN UMUM (PERISAI BADILUM) EPISODE KE-15 SECARA DARING