Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

PELAKSANAAN EKSEKUSI BIDANG TANAH SELUAS 450 M2 OLEH PANITERA PENGADILAN NEGERI LUWUK

PELAKSANAAN EKSEKUSI BIDANG TANAH SELUAS 450 M2 OLEH PANITERA PENGADILAN NEGERI LUWUK

Luwuk, 20 April 2026. Pada hari Senin Pagi, team pelaksanaan eksekusi yang terdiri dari Panitera, Panitera Muda Perdata, Jurusita dan staff dari Pengadilan Negeri Luwuk didampingi Pengamanan dari Pihak Kepolisian setempat, melakukan proses eksekusi. Pelaksanaan eksekusi sesuai dengan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 3/Pdt.Eks/2025/PN Lwk yang mengacu pada perkara tingkat pertama nomor 13/Pdt.G/2020/PN Lwk yang putus pada tanggal 09 November 2020, yang kemudian dilakukan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut dengan nomor 5/PDT/2021/PT PAL yang putus pada tanggal 25 Maret 2021 yang kemudian dilakukan upaya hukum kasasi dengan nomor perkara 1292 K/Pdt/2024 yang telah putus pada tanggal 27 Mei 2024 dan telah berkekuatan Hukum Tetap (Incracht Van Gewisjde). Objek yang dilakukan eksekusi berupa Bidang Tanah seluas 450 M2 yang terletak di Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.









Pelayanan Informasi Pengadilan

Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Permohonan dapat dilakukan melalui surat maupun media elektronik.

Lebih Lanjut

Softcopy Petikan Putusan

Silakan menggunakan Direktori Putusan Mahkamah Agung untuk memperoleh salinan putusan secara online.

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut

Layanan Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan pengadilan melalui sistem pengaduan resmi Mahkamah Agung RI maupun melalui Pengadilan Negeri Luwuk.

Lihat Pengaduan
Skip to content