Luwuk, 20 April 2026. Pada hari Senin Pagi, team pelaksanaan eksekusi yang terdiri dari Panitera, Panitera Muda Perdata, Jurusita dan staff dari Pengadilan Negeri Luwuk didampingi Pengamanan dari Pihak Kepolisian setempat, melakukan proses eksekusi. Pelaksanaan eksekusi sesuai dengan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 3/Pdt.Eks/2025/PN Lwk yang mengacu pada perkara tingkat pertama nomor 13/Pdt.G/2020/PN Lwk yang putus pada tanggal 09 November 2020, yang kemudian dilakukan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut dengan nomor 5/PDT/2021/PT PAL yang putus pada tanggal 25 Maret 2021 yang kemudian dilakukan upaya hukum kasasi dengan nomor perkara 1292 K/Pdt/2024 yang telah putus pada tanggal 27 Mei 2024 dan telah berkekuatan Hukum Tetap (Incracht Van Gewisjde). Objek yang dilakukan eksekusi berupa Bidang Tanah seluas 450 M2 yang terletak di Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.




PELAKSANAAN EKSEKUSI BIDANG TANAH SELUAS 450 M2 OLEH PANITERA PENGADILAN NEGERI LUWUK
PELAKSANAAN EKSEKUSI BIDANG TANAH SELUAS 450 M2 OLEH PANITERA PENGADILAN NEGERI LUWUK