Luwuk, 31 Maret 2026. Pada hari Selasa pagi bertempat di Ruang Sidang Utama pada Pengadilan Negeri Luwuk, berlangsung kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (SK KMA) Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik. Sosialisasi ini dibawakan langsung oleh Bapak Risro Subiacto Nainggolan, S.H., M.H., selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Luwuk. Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh Aparatur Peradilan pada Pengadilan Negeri Luwuk.




Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan