Pengadilan Negeri Luwuk melaksanakan rapat persiapan penyusunan checklist dokumen AMPUH yang bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Luwuk. Kegiatan ini diikuti oleh unsur pimpinan, para hakim, serta pegawai dari bagian kepaniteraan dan kesekretariatan sebagai bentuk koordinasi awal dalam memastikan kesiapan dokumen yang diperlukan dalam program AMPUH di lingkungan peradilan. Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Suhendra Saputra, S.H., M.H., yang dalam arahannya menekankan pentingnya kesiapan dokumen serta kerja sama yang baik antarbagian agar seluruh persyaratan administrasi program AMPUH dapat dipenuhi secara optimal, kemudian kegiatan rapat dilanjutkan dengan pemaparan oleh Ketua Tim AMPUH yang menyampaikan langkah-langkah teknis terkait penyusunan dan pemenuhan checklist dokumen oleh masing-masing bagian.
Rapat tersebut diselenggarakan sebagai langkah strategis untuk memastikan seluruh dokumen yang berkaitan dengan program AMPUH tersusun secara sistematis, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam rapat ini dibahas secara rinci mengenai daftar checklist dokumen yang harus dipenuhi oleh masing-masing bagian, mekanisme pengumpulan dokumen, serta pembagian tugas kepada pejabat dan pegawai yang bertanggung jawab dalam menyiapkan dan memverifikasi dokumen tersebut.
Selain itu, peserta rapat juga melakukan diskusi terkait strategi koordinasi antarbagian guna memastikan seluruh dokumen pendukung dapat dipersiapkan dengan baik dan tepat waktu. Setiap bagian diharapkan dapat berperan aktif dalam mendukung kelengkapan administrasi serta meningkatkan kualitas pengelolaan dokumen yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program AMPUH. Dengan dilaksanakannya rapat ini, diharapkan seluruh jajaran Pengadilan Negeri Luwuk dapat semakin memperkuat sinergi dan komitmen bersama dalam menyiapkan dokumen secara optimal sehingga pelaksanaan program AMPUH dapat berjalan dengan baik serta mendukung peningkatan akuntabilitas, transparansi, dan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat.

