Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

MAHKAMAH AGUNG AKAN MENJATUHKAN SANKSI

MAHKAMAH AGUNG AKAN MENJATUHKAN SANKSI

 

Adanya oknum aparat Pengadilan/Hakim berinisial “FA”  yang diduga tertangkap tangan melakukan tindak pidana narkoba, maka Mahkamah Agung akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sesaat setelah ada kepastian informasi adanya dugaan  tindak pidana yang dilakukan oleh aparatur pengadilan berinisial “FA”, maka  Badan Pengawasan langsung menurunkan Tim Pemeriksa. Apapun hasilnya reaksi cepat ini menunjukan keseriusan Mahkamah Agung dalam melakukan pengawasan. Apabila secara hukum yang bersangkutan telah berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana, maka Mahkamah Agung akan menjatuhkan sanksi memberhentikan sementara dari jabatannya.

Sementara pemberhentian tetap dari jabatannya dilakukan berdasarkan keputusan presiden, karena pengangkatannya juga dilakukan oleh Presiden.

Mahkamah Agung sangat serius melakukan pembinaan aparatur, baik di pusat dan di daerah, khususnya di semua lingkungan peradilan. Seiring dengan pembinaan tersebut, Mahkamah Agung juga sangat serius mengawal kemandirian dan menjaga  harkat dan martabat Hakim agar tidak terjebak dalam perbuatan tercela, apalagi sampai melakukan tindak pidana.

Keseriusan Mahkamah Agung tersebut dimanifestasikan dengan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin kerja Hakim, Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya, serta Perma Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Peanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada Dibawahnya.

Jakarta, Humas Mahkamah Agung RI (17/07/2017)







Pelayanan Informasi Pengadilan

Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Permohonan dapat dilakukan melalui surat maupun media elektronik.

Lebih Lanjut

Softcopy Petikan Putusan

Silakan menggunakan Direktori Putusan Mahkamah Agung untuk memperoleh salinan putusan secara online.

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut

Layanan Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan pengadilan melalui sistem pengaduan resmi Mahkamah Agung RI maupun melalui Pengadilan Negeri Luwuk.

Lihat Pengaduan
Skip to content