Luwuk, 20 Januari 2026. Pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026, bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Luwuk, berlangsung kegiatan Sosialisasi dan Pengisian LHKPN Oleh KPK secara daring. Kegiatan ini di ikuti oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Bapak Widodo Hariawan, S.H., M.H. dan seluruh Hakim yang ada di Pengadilan Negeri Luwuk. Kegiatan ini berlangsung dalam rangka menindaklanjuti Peraturam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara serta pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan publik dalam kepatuhan penyampaian LHKPN tahun 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal badan Peradilan Umum.




Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan