Luwuk, 12 Januari 2026 – Pengadilan Negeri Luwuk melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Lembaga Pemberian Layanan Bantuan Hukum (PPBH) Kuonami Cabang Banggai pada Senin, 12 Januari 2026, bertempat di Command Center Pengadilan Negeri Luwuk. Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam rangka meningkatkan akses terhadap keadilan, khususnya bagi masyarakat pencari keadilan yang membutuhkan layanan bantuan hukum.
Kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Widodo Hariawan, S.H., M.H., serta Panitia Seleksi Lembaga Pemberian Layanan Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Luwuk, dan perwakilan dari PPBH Kuonami Cabang Banggai. Penandatanganan MoU ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam penyelenggaraan layanan bantuan hukum di lingkungan Pengadilan Negeri Luwuk.
Melalui perjanjian kerja sama ini, PPBH Kuonami Cabang Banggai akan memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu, meliputi pemberian informasi hukum, konsultasi hukum, serta bantuan penyusunan dokumen hukum bagi para pencari keadilan, khususnya melalui layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Pengadilan Negeri Luwuk menyambut baik terlaksananya kerja sama ini dan berharap sinergi yang terjalin dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum serta mendukung terwujudnya peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Dengan ditandatanganinya MoU ini, diharapkan pelaksanaan layanan bantuan hukum di Pengadilan Negeri Luwuk dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Banggai dan sekitarnya.









Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan