Luwuk – Pengadilan Negeri Luwuk melalui Panitia Seleksi Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) telah melaksanakan kegiatan verifikasi berkas calon pemberi layanan Posbakum. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan seleksi untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen administrasi calon penyedia layanan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Verifikasi berkas dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 1288/KPN.W21-U3/SK.KP.04.6/XII/2025 tanggal 24 Desember 2025 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Pengadilan Negeri Luwuk. Dalam proses verifikasi tersebut, panitia melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kriteria, antara lain identitas lembaga, alamat, wilayah kerja, bentuk lembaga, struktur kepengurusan, akta pendirian lembaga, serta Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Berdasarkan hasil verifikasi berkas yang telah dilaksanakan, Panitia Seleksi menetapkan hasil verifikasi terhadap calon pemberi layanan Pos Bantuan Hukum, yaitu PPBH KUONAMI Cabang Kabupaten Banggai. Hasil verifikasi ini menjadi dasar untuk melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya.
Panitia Seleksi juga menginformasikan kepada calon pemberi layanan Pos Bantuan Hukum agar membawa kelengkapan berkas yang diminta pada saat pelaksanaan wawancara yang dijadwalkan pada tanggal 06 Januari 2026.
Melalui pelaksanaan tahapan seleksi ini, Pengadilan Negeri Luwuk berkomitmen untuk menjamin terselenggaranya layanan Pos Bantuan Hukum yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.


Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan