Luwuk, 08 Desember 2025. Pada hari Senin Pagi, team pelaksanaan eksekusi yang terdiri dari Panitera, Panitera Muda Perdata, Jurusita dan staff dari Pengadilan Negeri Luwuk didampingi Pengamanan dari Pihak Kepolisian setempat, melakukan proses eksekusi. Pelaksanaan eksekusi sesuai dengan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 2/Pdt.Eks/2025/PN Lwk yang mengacu pada perkara tingkat pertama nomor 49/Pdt.G/2023/PN Lwk yang putus pada tanggal 10 Januari 2024 yang kemudian dilakukan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut dengan nomor 14/PDT/2024/PT PAL yang putus pada tanggal 25 Maret 2024 yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Incracht Van Gewisjde). Objek yang dilakukan eksekusi berupa Bidang Tanah seluas 2.325 M2 yang terletak di Desa Bungin, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.












Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan